Kanada Legalkan Pil Aborsi

Minggu, 02 Agustus 2015 - Ana Amalia

MerahPutih Internasional - Setelah sempat ditunda proses perizinannya pada tahun 2012, Otoritas kesehatan Kanada telah menyetujui obat RU-486, atau yang dikenal sebagai pil aborsi.  Dilansir BBC, Otoritas kesehatan Kanada memberikan lampu hijau bahwa perusahaan farmasi Linepharma dapat memulai produksi pil, yang akan dijual dengan merek Mifegymiso.
 
Diperkirakan, pil tersebut akan tersedia pada tahun 2016 mendatang.Pil aborsi sejenis sebelumnya telah digunakan di Amerika Serikat sejak tahun 2000 dan di Perancis sejak tahun 1988. Tak pelak, diizinkannya penjualan pil aborsi disambut suka cita, salah satunya  oleh Vicki Saporta  selaku direktur Federasi Aborsi Nasional Kanada.
 
Dirinya menilai, ini merupakan berita gembira bagi para wanita di Kanada yang kini bisa mendapatkan jalan keluar terbaik untuk melakukan aborsi. “Wanita Kanada juga harus memiliki standar berkualitas untuk mendapatkan perawatan aborsi secara medis,” kata Saporta.
 
Namun, dilegalisasikannya pil aborsi juga turut menuai protes.  Jim Hughes yang merupakan  presiden dari Campaign Life Coalition, mengatakan bahwa keputusan pemerintah melegalkan pil aborsi merupakan pembunuhan manusia.
 
“Obat RU-486 adalah pestisida manusia yang membunuh anak sebelum lahir ke dunia dan itu sangat merugikan perempuan." Paparnya.
 

BACA JUGA:

Polisi Selidiki Akun Penjual Obat Aborsi

Heboh, Bisnis Aborsi 'Online' di Twitter

Nicki Minaj Trauma Dengan Aborsi

 
 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan