Kampanye Pilwalkot Tangsel, Panwaslu Terima 53 Laporan Pelanggaran
Jumat, 30 Oktober 2015 -
Merahputih Politik - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tangerang Selatan menerima sekira 53 laporan dugaan pelanggaran kampanye Pilwalkot Serentak 2015.
Panwaslu merilis bahwa pelanggaran dominan terjadi pada beredarnya alat peraga kampanye liar dan kampanye melalui media massa yang bertentangan dengan UU pemilu.
Ketua Panwaslu Kota Tangerang Selatan, M Taufik MZ, mengungkapkan pelanggaran kampanye tersebut diperoleh dari laporan masyarakat, kuasa hukum paslon dan ormas.
"Sekira 53 kasus pelanggaran yang sudah diterima panwas, kebanyakan terkait alat peraga kampanye," kata Taufik kepada merahputih.com, Kamis (29/10).
Puluhan laporan itu, katanya, sudah ditindaklanjuti Panwas dan langsung diproses.
Taufik juga berharap masyarakat lebih proaktif melaporkan segala bentuk pelanggaran kampanye agar Pilwalkot Tangsel berjalan sukses.
"Saya rasa dengan banyaknya laporan, membuktikan masyarakat sudah melek politik."
Lebih lanjut, dia berharap agar Pilwalkot berjalan jujur dan adil agar kedepan menghasilkan pemimpin yang amanah dan mampu membangun Tangsel. (fdi)
BACA JUGA: