Kampanye Pilwalkot Tangsel, Panwaslu Terima 53 Laporan Pelanggaran

Jumat, 30 Oktober 2015 - Adinda Nurrizki

Merahputih Politik - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tangerang Selatan menerima sekira 53 laporan dugaan pelanggaran kampanye Pilwalkot Serentak 2015.

Panwaslu merilis bahwa pelanggaran dominan terjadi pada beredarnya alat peraga kampanye liar dan kampanye melalui media massa yang bertentangan dengan UU pemilu.

Ketua Panwaslu Kota Tangerang Selatan, M Taufik MZ, mengungkapkan pelanggaran kampanye tersebut diperoleh dari laporan masyarakat, kuasa hukum paslon dan ormas.

"Sekira 53 kasus pelanggaran yang sudah diterima panwas, kebanyakan terkait alat peraga kampanye," kata Taufik kepada merahputih.com, Kamis (29/10).

Puluhan laporan itu, katanya, sudah ditindaklanjuti Panwas dan langsung diproses.

Taufik juga berharap masyarakat lebih proaktif melaporkan segala bentuk pelanggaran kampanye agar Pilwalkot Tangsel berjalan sukses.

"Saya rasa dengan banyaknya laporan, membuktikan masyarakat sudah melek politik."

Lebih lanjut, dia berharap agar Pilwalkot berjalan jujur dan adil agar kedepan menghasilkan pemimpin yang amanah dan mampu membangun Tangsel. (fdi)

 

BACA JUGA:

  1. Banggar DPR Akhirnya Setujui RAPBN 2016 Rp 2.095 Triliun
  2. Seperempat DPTb Tangsel Pemilih Pemula
  3. DPT Tangsel Bertambah 2.033 Pemilih
  4. Kisruh Golkar, Tommy Soeharto Bisa Jadi Kuda Hitam
  5. Ketua Komisi IV: Tolak Pansus Asap Berarti Ingin Rakyat Tetap Sakit

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan