KAJ Pastikan Tak Ada Kegiatan di Gereja selama New Normal

Selasa, 09 Juni 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) telah mengeluarkan Surat Keputusan No.202/3.5.1.2/2020 terang Menuju Tatanan Kehidupan Baru atau new normal di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Sekretaris KAJ Romo Adi Prasojo, Pr mengatakan, berdasarkan hasil penegasan bersama dalam Rapat Kuria KAJ pada tanggal 8 Juni 2020, maka pihaknya menetapkan bulan Juni 2020 selama masa persiapan menuju new normal.

Baca Juga:

New Normal Bukan Era Kebebasan

"Menetapkan Masa Persiapan menuju tatanan kehidupan baru selama bulan Juni 2020," ujar Rm. Adi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6).

"Dalam masa persiapan ini, setiap paroki memastikan kesiapan pelaksanaan Pedoman Umum Pelayanan Sakramen KAJ dalam Masa Tatanan Kehidupan Baru," kata Adi.

Dia menegaskan seluruh kegiatan kegerejaan yang mengumpulkan banyak orang akan ditiadakan selama bulan Juni 2020.

Dia mencontohkan, seluruh misa mingguan, misa harian, doa rosario, misa novena dan lain-lain, akan diganti dengan misa secara live streaming melalui media YouTube atau melalui televisi untuk beberapa paroki.

"Juga semua kegiatan kerohanian dan pastoral bersama seperti misa lingkungan, misa ujud, dan rapat/pertemuan," kata dia.

Adi mengatakan masa pelaksanaan tatanan kehidupan baru atau new normal akan dilakukan secara bertahap mulai bulan Juli 2020. Namun setelah paroki mendapatkan ijin resmi dari KAJ.

Gereja Katedral Santa Perawan Maria Diangkat Ke Surga, Jakarta salah satu bangunan neo-gothik yang jadi saksi sejarah umat Katolik Jakarta (Foto: MP/Yohanes Abimanyu)
Gereja Katedral Santa Perawan Maria Diangkat Ke Surga, Jakarta salah satu bangunan neo-gothik yang jadi saksi sejarah umat Katolik Jakarta (Foto: MP/Yohanes Abimanyu)

Adapun setiap paroki diwajibkan untuk memiliki tiga hal.

Pertama, memiliki sumber daya manusia (SDM) yang melayani dan mengawasi penerapan protokol peribadatan sesuai dengan pedoman umum pelayanan Sakramen KAJ dalam masa Tatanan Kehidupan Baru.

"Kedua, perlu adanya sarana dan prasarana yang mendukung terselenggaranya Misa dengan tertib dan aman sesuai dengan Pedoman Umum Pelayanan Sakramen KAJ dalam masa Tatanan Kehidupan Baru. Ketiga, meminimalisir resiko," ungkapnya.

Setelah tiga hal diatas terpenuhi dengan baik dan mendapat ijin resmi dari KAJ, Rm. Adi menjelaskan bahwa suatu paroki baru diperbolehkan melakukan pelayanan sakramen-sakramen.

"Pelayanan sakramen yang dimaksud yakni misa mingguan dan harian umat terbatas sesuai pedoman Umum Pelayanan Sakramen KAJ dalam masa tatanan kehidupan baru; misa biara/komunitas religius terbatas tanpa umat; serta pelayanan sakramen-sakramen lainnya," jelasnya.

Baca Juga:

Jelang New Normal, Menaker Berharap Karyawan Ter-PHK Bisa Dipekerjakan Lagi

"Marilah kita sebagai putra-putri Allah belajar menerima dan mencintai situasi pandemi Covid-19 dengan melihat, merasakan, mengalami masih dan kemuliaan Tuhan yang telah bangkit," ucap Rm. Adi.

"Jaga kesehatan, tetap di rumah dan saling mendoakan dalam perlindungan Bunda Maria. Tuhan memberkati kita semua," pungkas Adi. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan