Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KAI Tutup 20 Perlintasan Sebidang Berisiko Tinggi, Keselamatan Jadi Prioritas

Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026

MerahPutih.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) bersama sejumlah pemangku kepentingan melakukan penutupan 20 titik perlintasan sebidang serta penyempitan tujuh titik perlintasan di berbagai wilayah operasi dan divisi regional pada periode 27 April hingga 12 Mei 2026.

Langkah tersebut dilakukan di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatra Utara, Sumatra Barat, hingga Sumatra Selatan, terutama pada perlintasan liar, akses tidak resmi, dan titik dengan tingkat risiko keselamatan tinggi.

Selain penutupan dan penyempitan, KAI juga menargetkan peningkatan keselamatan secara bertahap di 1.638 titik perlintasan melalui pembangunan fasilitas keselamatan, penguatan penjagaan, peningkatan pengawasan operasional, serta koordinasi lintas instansi.

Salah satu peningkatan keselamatan yang tengah dilakukan berada di kawasan Ampera dekat Stasiun Bekasi Timur. Pada lokasi tersebut, KAI telah memasang palang pintu perlintasan baru yang kini memasuki tahap penyempurnaan dan uji coba operasional.

Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, mengatakan percepatan penataan perlintasan menjadi bagian penting dalam penguatan sistem keselamatan transportasi berbasis risiko.

“Perlintasan sebidang merupakan titik yang mempertemukan perjalanan kereta api dan mobilitas masyarakat dalam waktu bersamaan. Karena itu penanganannya perlu dilakukan lebih cepat, terukur, dan terintegrasi agar ruang keselamatan di lapangan semakin baik,” ujar Anne, Rabu (13/5).

Baca juga:

Keselamatan Kereta Api Jadi Prioritas, KAI Tingkatkan Jumlah SDM Bersertifikasi

Selama proses penyempurnaan fasilitas di kawasan Ampera berlangsung, pengamanan perjalanan kereta api masih menggunakan palang pintu lama yang tetap difungsikan.

Selain itu, pengamanan sementara juga didukung melalui swadaya masyarakat sambil menunggu pembangunan pos jaga dan penempatan petugas resmi.

Anne menilai kolaborasi di lapangan menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan selama proses peningkatan fasilitas berlangsung. Ia juga mengingatkan pentingnya disiplin pengguna jalan saat melintas di area perlintasan.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih disiplin saat melintas di perlintasan sebidang, tidak menerobos palang pintu, berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, serta memastikan kondisi aman sebelum melanjutkan perjalanan,” jelasnya.

Berdasarkan pendataan Triwulan I 2026, terdapat 3.888 perlintasan sebidang di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.112 titik telah dijaga, sementara 1.776 titik lainnya masih belum dijaga.

Dari total perlintasan yang dijaga, KAI mengelola 977 titik atau sekitar 46 persen. Sementara pemerintah daerah melalui dinas perhubungan provinsi maupun kabupaten/kota menjaga 680 titik atau sekitar 32 persen.

“Selain itu terdapat 417 titik yang dijaga secara swadaya masyarakat dan 38 titik dijaga pihak swasta,” kata Anne.

Baca juga:

Hingga April 2026, PT KAI Angkut 16,6 Juta Ton Batu Bara

Untuk perlintasan yang belum dijaga, rinciannya terdiri atas tiga titik di jalan nasional, empat titik di jalan provinsi, 415 titik di jalan kabupaten/kota, serta 1.354 titik di jalan kecamatan, desa, dan akses lingkungan lainnya.

Menurut Anne, kondisi tersebut menunjukkan bahwa keselamatan perlintasan membutuhkan keterlibatan lintas institusi karena kewenangan pengelolaan mengikuti kelas jalan yang berada di bawah pemerintah pusat maupun daerah.

Karena itu, KAI telah mengajukan permohonan pendelegasian kewenangan pengelolaan dan peningkatan keselamatan perlintasan kepada sejumlah pemerintah daerah agar percepatan penanganan di lapangan dapat dilakukan lebih efektif.

Selain penataan fisik, KAI saat ini menjalankan penjagaan di 977 titik perlintasan dengan dukungan 3.908 Petugas Jaga Lintasan (PJL) yang bekerja selama 24 jam secara bergantian.

Saat ini terdapat 3.674 perlintasan sebidang di Indonesia dengan 1.810 titik menjadi fokus penanganan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 172 titik ditargetkan untuk ditutup karena kondisi jalan yang terbatas, sementara 1.638 titik lainnya akan ditingkatkan fasilitas keselamatannya secara bertahap.

Anne menjelaskan, secara teknis kereta api membutuhkan ruang aman yang cukup panjang untuk melakukan pengereman. Pada kecepatan 120 kilometer per jam, jarak pengereman ideal dapat mencapai 800 hingga 1.200 meter.

“Keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan konsistensi penanganan di lapangan. Semakin cepat titik-titik berisiko diinventarisasi, ditata, dan dijaga bersama, semakin besar ruang keselamatan yang dapat dibangun untuk masyarakat,” tutup Anne. (Asp)

Baca Artikel Asli