KAI Larang Semua Pegawai Ambil Cuti Selama Libur Natal Tahun Baru

Kamis, 19 Desember 2019 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menggelar Apel Gelar Pasukan Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2019/2020 di Stasiun Gambir, Kamis (19/12)

Apel Gelar Pasukan ini menandai hari pertama posko KAI dalam rangka melayani masyarakat yang menggunakan moda angkutan kereta api untuk liburan akhir tahun. Pada musim Nataru ini, KAI menetapkan masa Angkutan Nataru selama 18 hari yakni dari 19 Desember 2019 hingga 5 Januari 2020.

Baca Juga

Libur Nataru, Jumlah Penumpang Kereta Api Diprediksi Capai 1,3 Juta

Dirut Utama PT KAI Edi Sukmoro mengatakan, pihaknya menyiapkan 11.191 personel keamanan yang terdiri dari 1.480 personel Polsuska, 8.761 personel security, dan bantuan eksternal dari TNI/Polri sebanyak 950 personel.

"Personel keamanan tersebut akan melakukan pengamanan di atas KA, stasiun, maupun secara mobile melakukan patroli di jalur KA dan obyek-obyek penting lainnya seperti dipo lokomotif dan kereta," kata Edi di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/12).

Situasi stasiun Cirebon
Suasana Stasiun Cirebon. Foto: MP/Mauritz

Menurut Edi, selama masa Angkutan Nataru 2019/2020 tersebut, seluruh pegawai KAI dimaksimalkan untuk membantu kelancaran pelayanan di stasiun-stasiun. "Mereka tidak diperkenankan mengambil cuti tahunan,” tegas dia.

Pada Angkutan Nataru 2019/2020 ini, KAI memprediksi akan ada kenaikan volume penumpang kereta api menjadi 5,9 juta penumpang atau naik 4% dibanding tahun 2018 yaitu sebanyak 5,6 juta penumpang.

Baca Juga:

Catat, Berikut Puncak Kepadatan Arus Lalin saat Natal dan Tahun Baru 2020

Guna mengakomodasi lonjakan penumpang tersebut, KAI akan menjalankan 374 KA Reguler dan 30 KA Nataru atau total 404 Perjalanan KA, naik 2% dibandingkan 2018 sebanyak 394 KA.

"Melalui persiapan yang matang, kita harapkan moda transportasi KA selama masa Angkutan Nataru ini dapat berjalan dengan aman, lancar, dan terkendali," tegas Edi.

Total 1.740 petugas disiagakan untuk mengamankan perjalanan KA di sepanjang lintas KA Jawa dan Sumatera untuk memantau apabila terjadi rintang jalan atau peristiwa luar biasa (PLH) yang menghambat perjalanan KA. (Knu)

Baca Juga:

Mahfud MD Pastikan Belum Ada Ancaman Teror Saat Natal Dan Tahun Baru 2020

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan