Merahputih.com - Aroma kopi segar dan kehangatan menu tradisional khas Nusantara di kafe De Clan, Cipete, Jakarta Selatan mendadak berubah tegang pada Rabu (8/7).
Garis polisi kini menghiasi kafe di kawasan strategis tersebut setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan besar-besaran.
Baca juga:
Polri Bekukan Kafe de'Clan Signature dan Money Changer Cipete, Sita Hampir Rp 70 Miliar
FYI, kafe De Clan tak hanya ada Cipete Lho. De Clan Resto & Cafe juga ada di Depok.
Perusahaan induk Declan Kulinari Nusantara mengelola cabang Depok tersebut di Jalan Tole Iskandar Nomor 33, Pancoran Mas, Jawa Barat.
Berdiri sejak tahun 2013, jenama bisnis kuliner ini mengusung filosofi persatuan klan, suku, maupun komunitas dalam satu ruang pertemuan.
Keunggulan Kuliner Nusantara dan Fasilitas Komunitas
Menukil situs resmi perusahaan, De Clan Resto & Cafe menyediakan ruang reservasi serbaguna bagi pelanggan. Area restoran mengakomodasi kegiatan sosial mulai dari gathering, zoom meeting, conference call, reuni, ulang tahun, arisan, tunangan, akad, hingga pesta pernikahan.
“Kami menyajikan menu tradisional Nusantara selaku keunggulan utama, selain hidangan Western food modern,” tulis manajamen De Clan di laman resminya.

Restoran ini populer berkat hidangan autentik tempo dulu seperti Ikan Pecak Betawi, Patin Bakar Bambu, dan Ikan Bakar Cobek Hijau.
Konsep bangunan menawarkan suasana menyerupai rumah dan kebun rindang untuk tempat sarapan serta minum kopi bagi warga Jakarta maupun Depok.
Namun, kelangsungan bisnis kuliner legendaris ini kini menghadapi tantangan berat pasca penggerebekan aparat.
Temuan Fantastis Brankas Berisi Valuta Asing
Penggeledahan aparat penegak hukum di lokasi Cipete menghasilkan temuan barang bukti bernilai sangat fantastis.
Petugas menyita mata uang asing berjumlah besar, lembaran rupiah, serta berbagai perangkat elektronik penunjang penyelidikan.
Baca juga:
Perincian lengkap barang bukti hasil temuan De Clan Cipete:
-
Dua Unit Brankas: Wadah utama penyimpanan uang tunai serta dokumen.
-
Uang Tunai Dolar Singapura (SGD): Sebanyak 3.130.000 SGD atau setara sekitar Rp36,93 Miliar.
-
Uang Tunai Dolar Amerika Serikat (USD): Sebanyak 889.965 USD atau setara sekitar Rp14,23 Miliar.
-
Uang Tunai Rupiah (IDR): Lembaran uang tunai senilai Rp259.159.000.
-
Dokumen Penting: Berkas administrasi pelengkap penyelidikan perkara.
-
Perangkat Digital: Unit rekaman kamera pengawas (CCTV) serta telepon genggam (handphone).