Kaesang Harus Kembalikan Rp 360 Juta Jika KPK Nyatakan Fasilitas Jet Pribadi sebagai Gratifikasi
Selasa, 17 September 2024 -
MerahPutih.com - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan putra Presiden Joko Widodo (Joko), Kaesang Pangarep menggunakan jet pribadi bersama tiga orang lainnya.
Menurutnya, hal tersebut diakui kaesang sendiri. Pahala mengatakan Kaesang wajib mengembalikan uang kepada negara apabila KPK memutuskan penerimaan fasilitas tersebut sebagai gratifikasi.
“Yang bersangkutan ini udah udah bilang 'oh ya kira-kira 90 juta lah satu orang gitu ya seharga tiket," ujar Pahala di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (17/9).
Artinya, menurut Pahala, Ketum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu wajib mengembalikan uang senilai Rp 360 juta kepada negara karena pergi bersama tiga orang lainnya.
Baca juga:
KPK Soal Kedatangan Kaesang: Minta Arahan Terkait Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi
“Ini kalau kita tetapkan milik negara ya, yang bersangkutan pergi berempat ya kira-kira (RP 360 juta). Jadi, Kaesang, istrinya, kakak istrinya, dan stafnya jadi berempat,” imbuhnya.
Pahala mengatakan pihaknya juga menanyakan kronologi dengan detail, kemudian akan menganalisa hal tersebut paling lama 30 hari kerja.
“Kita akan analisa paling lama 30 hari, tapi saya rasa tiga atau empat hari selesai lah itu ya,” ucapnya.
Akan tetapi, Pahala menegaskan laporan tersebut tidak akan bergulir apabila KPK tak menetapkan penerimaan fasilitas itu sebagai gratifikasi.
Baca juga:
KPK Wajib Putuskan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Setelah 30 Hari Kerja
“Kalau ditetapkan bukan milik negara, ya sudah, gitu aja. Laporannya gak kemana-mana,” kata Pahala. (pon)