Kadishub Batam Rustam Efendi Ditetapkan Tersangka Korupsi
Kamis, 08 April 2021 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri Batam menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Rustam Efendi sebagai tersangka korupsi pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan sifat kendaraan bermotor pada tahun 2018—2020.
"Pada hari ini, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Batam menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam RE sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kajari Batam Hendarsyah Yusuf Perdana di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (8/4).
Rustam Efendi disangka melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tersangka H yang telah ditahan sebelumnya. Hendarsyah Yusuf Perdana mengatakan bahwa pidana korupsi tersangka RE dan H terkait dengan perbuatan pemerasan.
"Perbuatan tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H mengganggu iklim investasi di Kota Batam di tengah terpuruknya ekonomi pada masa pandemi COVID-19," katanya dikutip Antara .
Pungutan liar yang diduga dilakukan RE bersama-sama dengan H terhadap penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya surat KIR (pengujian kendaraan bermotor) dengan subjek dealer mobil se-Kota Batam.
Hendar menyebutkan dari hasil pemeriksaan Kejari Batam, tindakan kedua orang di tubuh Dishub Batam ini mengakibatkan kerugaian negara sebesar Rp1,6 miliar.
Dugaan tipikor ini terjadi sejak tahun 2018 sampai 2020 lalu. Di mana, pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 saksi sebelum menetapkan Hariyanto sebagai tersangka.
Atas penetapan status tersangka tersebut, Rustam Efendi akan ditahan selama dua puluh hari ke depan dengan alasan agar tidak menghilangkan barang bukti dan mempermudah proses penyelidikan.
"Di tahan selama dua puluh hari," katanya.
Rustam diduga melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, dimana Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara selama 20 (dua puluh) hari dari Tanggal 8 April 2021 sampai dengan Tanggal 27 April 2021. (*)