Kabareskrim Janji Tindak WNA Kerja di Tambang Ilegal

Selasa, 11 Juni 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Dua warga negara asing (WNA), diduga berada di pertambangan ilegal di wilayah Kota Palu. Dan kedua WNA yang ditetapkan sebagai tersangka ini masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan.

Bukan hanya di Palu kasus yang sama terjadi di Kalimantan. Beberapa orang WNA untuk kasus tambang ilegal emas, yang secara terang-terangan menggunakan alat berat dan melibatkan sebanyak 80 orang dan tidak miliki visa kerja. Kondisi itu, jadi sorotan DPR.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada mengatakan siap menindak para warga negara asing (WNA), yang bekerja di pertambangan ilegal.

"Kalau yang salah, kita tindak. Saya belum lihat satu persatu kasusnya, tapi siap menyelesaikan semua," ujarnya.

Baca juga:

Tak Ingin Kelola Tambang, HKBP Enggan Merusak Lingkungan

Ia mengatakan, pada prinsipnya semua orang yang berada di Indonesia, wajib dan patuh pada hukum yang berlaku di Indonesia.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak aparat penegak hukum, untuk mengusut dalang tambang ilegal di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

"Polisi sudah menangkap dua warga negara asing (WNA), harusnya dapat mengungkap siapa aktor intelektualnya," katanya.

Bukan hanya di Palu kata dia, kasus yang sama terjadi di Kalimantan. Beberapa orang WNA untuk kasus tambang ilegal emas, yang secara terang-terangan menggunakan alat berat dan melibatkan sebanyak 80 orang dan tidak miliki visa kerja. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan