Kabar Gembira! Bakal Ada Kuota 100 Ribu Buat Program Magang Nasional 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah akan meneruskan program pemagangan nasional di 2026, agar bisa memberi manfaat bagi peserta, mulai dari pengalaman hingga keterampilan kerja sebagai bekal setelah lulus kuliah.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan, pemerintah mempersiapkan kuota sebanyak 100 ribu peserta untuk bergabung pada program Magang Nasional tahun 2026.

“Pemerintah akan kembali membuka kesempatan bagi para lulusan baru perguruan tinggi pada pertengahan tahun 2026 dengan kapasitas minimal 100 ribu peserta magang,” kata Seskab Teddy dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta, Selasa.

Program ini dirancang untuk menekan angka pengangguran sekaligus memperkuat keterkaitan kompetensi lulusan perguruan tinggi dengan kebutuhan industri.

Baca juga:

Program Magang Nasional Batch III Lulusan S1 Dibuka Cuma 4 Hari, Daftar Harus Lewat Sini!

“Yang terpenting, peserta pemagangan benar-benar belajar langsung di perusahaan/instansi pemerintah, didampingi mentor, memperoleh pengalaman kerja nyata, dan menerima uang saku sesuai upah minimum kabupaten/kota setempat,” ujar Teddy.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pada semester pertama 2026 akan ada tambahan minimal 100 ribu peserta Magang Nasional.

Yassierli berharap, seiring bertambahnya mitra penyelenggara, kesempatan lulusan perguruan tinggi untuk mengikuti program ini makin luas.

“Hal ini semakin meyakinkan bahwa program pemagangan menjadi instrumen penting dalam menyiapkan tenaga kerja yang kompeten dan berdaya saing untuk jangka panjang,” ujar Yassierli.

Sementara itu, program Magang Nasional dirancang pemerintah untuk menjembatani lulusan perguruan tinggi dengan kebutuhan dunia kerja. Peserta akan menjalani magang selama enam bulan dan menerima uang saku setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Selain itu, peserta mendapatkan perlindungan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan