Kabar Baik Buat Warga Jakarta! Ada Keringanan Pajak Bahan Bakar hingga 31 Agustus

Sabtu, 26 Juli 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kepada masyarakat Ibu Kota. Keringanan pajak bahan bakar berlangsung hingga 31 Agustus 2025.

Pemberian insentif PBBKB ini bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta dan menyambut Hari Kemerdekaan RI.

"Dalam rangka hari ulang tahun Jakarta dan juga menyambut kemerdekaan Republik Indonesia. Kenapa itu diberikan keringanan. Keringanan diberikan sampai dengan tanggal 31 Agustus," kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Jakarta, Jumat (25/7).

Pramono menyampaikan, berdasarkan data penerimaan daerah menunjukkan bahwa perekonomian Jakarta tetap mengalami pertumbuhan meskipun di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Baca juga:

Sembarangan Mengoplos Bahan Bakar Beda Ron, Risiko Knocking dan Kerusakan Mesin Mengintai

Ia menyebutkan, hingga Juli ini penerimaan pajak Jakarta telah mencapai lebih dari 53 persen.

"Karena bagaimanapun saya melihat karena saya membaca day by day bagaimana penerimaan Jakarta dibandingkan dengan daerah-daerah lain, termasuk tadi kami rapat, Jakarta sekarang ini di bulan Juli ini sudah penerimaannya mencapai lebih dari 53 persen," ujarnya.

Sekadar informasi, Pemprov DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kepada masyarakat Jakarta.

Insentif ini diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan mulai berlaku sejak 22 Juli 2025.

Baca juga:

Pemprov DKI Resmikan Rute Baru Blok M-Ancol Sabtu (26/7), Berbarengan Peluncuran 70 Bus Listrik High Deck

Pada keputusan tersebut, terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan, yaitu:

1. Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi.
2. Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan umum.
3. Pengurangan 80 persen untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan antara lain seperti: tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, serta ambulans dan kapal rumah sakit. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan