Kabar Baik Buat Warga Jakarta! Ada Keringanan Pajak Bahan Bakar hingga 31 Agustus

Soffi AmiraSoffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Kabar Baik Buat Warga Jakarta! Ada Keringanan Pajak Bahan Bakar hingga 31 Agustus

Pemprov DKI Jakarta ringankan pajak bahan bakar kendaraan. Foto: MerahPutih.com/Didik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kepada masyarakat Ibu Kota. Keringanan pajak bahan bakar berlangsung hingga 31 Agustus 2025.

Pemberian insentif PBBKB ini bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta dan menyambut Hari Kemerdekaan RI.

"Dalam rangka hari ulang tahun Jakarta dan juga menyambut kemerdekaan Republik Indonesia. Kenapa itu diberikan keringanan. Keringanan diberikan sampai dengan tanggal 31 Agustus," kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Jakarta, Jumat (25/7).

Pramono menyampaikan, berdasarkan data penerimaan daerah menunjukkan bahwa perekonomian Jakarta tetap mengalami pertumbuhan meskipun di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Baca juga:

Sembarangan Mengoplos Bahan Bakar Beda Ron, Risiko Knocking dan Kerusakan Mesin Mengintai

Ia menyebutkan, hingga Juli ini penerimaan pajak Jakarta telah mencapai lebih dari 53 persen.

"Karena bagaimanapun saya melihat karena saya membaca day by day bagaimana penerimaan Jakarta dibandingkan dengan daerah-daerah lain, termasuk tadi kami rapat, Jakarta sekarang ini di bulan Juli ini sudah penerimaannya mencapai lebih dari 53 persen," ujarnya.

Sekadar informasi, Pemprov DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kepada masyarakat Jakarta.

Insentif ini diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan mulai berlaku sejak 22 Juli 2025.

Baca juga:

Pemprov DKI Resmikan Rute Baru Blok M-Ancol Sabtu (26/7), Berbarengan Peluncuran 70 Bus Listrik High Deck

Pada keputusan tersebut, terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan, yaitu:

1. Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi.
2. Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan umum.
3. Pengurangan 80 persen untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan antara lain seperti: tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, serta ambulans dan kapal rumah sakit. (Asp)

#Bahan Bakar Minyak #Kendaraan Bermotor #Pemprov DKI Jakarta #Pajak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pertamina Pastikan Infrastruktur B50 Siap, Distribusi Capai 73 Ribu KL per Hari
Pertamina memastikan infrastruktur B50 sudah siap. Distribusinya mencapai 73 ribu KL per hari.
Soffi Amira - Jumat, 28 Agustus 2026
Pertamina Pastikan Infrastruktur B50 Siap, Distribusi Capai 73 Ribu KL per Hari
Indonesia
Demo di DPR/MPR Ricuh, Pramono Anung Soroti Perusakan Fasum dan CCTV
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyayangkan perusakan fasum dan CCTV saat demo di DPR/MPR. Ia menegaskan aksi unjuk rasa tetap diperbolehkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 Agustus 2026
Demo di DPR/MPR Ricuh, Pramono Anung Soroti Perusakan Fasum dan CCTV
Indonesia
Cari Pemasukan Rp 3.426 Triliun, Purbaya Bakal Kejar Kepatuhan Pembayar Pajak
Pemerintah merencanakan Belanja Negara sebesar Rp 4.097,2 triliun pada 2027 atau tumbuh 3,9 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Agustus 2026
Cari Pemasukan Rp 3.426 Triliun, Purbaya Bakal Kejar Kepatuhan Pembayar Pajak
Indonesia
Awas Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di 5 Provinsi Habis Bulan Ini, Termasuk DKI Jakarta
Bagi warga DKI Jakarta, Bengkulu, Lampung, Riau, dan Maluku hanya punya waktu hingga 31 Agustus 2026 untuk memanfaatkan kesempatan emas ini.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Awas Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di 5 Provinsi Habis Bulan Ini, Termasuk DKI Jakarta
Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Kirim Bantuan Rp 5,8 Miliar untuk Korban Gempa NTT
Pemprov DKI Jakarta menyalurkan bantuan Rp 5,8 miliar untuk korban gempa NTT. Distribusi bantuan segera dilakukan.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Pemprov DKI Jakarta Kirim Bantuan Rp 5,8 Miliar untuk Korban Gempa NTT
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jogging di Area Tertentu Akan Dipungut Pajak
Pemerintah dikabarkan akan memungut pajak untuk masyarakat yang ingin jogging.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Jogging di Area Tertentu Akan Dipungut Pajak
Indonesia
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
HNV diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
Indonesia
Jakarta Bersiap Jadi Ruang Biodiversitas Nusantara, FLONA 2026 Targetkan 70.000 Pengunjung
FLONA 2026 digelar di Taman Lapangan Banteng, Jakarta, pada 28 Agustus–27 September. Mengusung tema Akar Nusantara Bertumbuh di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Jakarta Bersiap Jadi Ruang Biodiversitas Nusantara, FLONA 2026 Targetkan 70.000 Pengunjung
Indonesia
Sempat Optimistis Groundbreaking September 2025, Kini Pramono Belum Bisa Pastikan Nasib Giant Sea Wall Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung belum memastikan groundbreaking Giant Sea Wall pada September 2026. Pemprov DKI masih menunggu arahan pemerintah pusat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Sempat Optimistis Groundbreaking September 2025, Kini Pramono Belum Bisa Pastikan Nasib Giant Sea Wall Jakarta
Indonesia
Hujan Buatan Guyur Jakarta, Pramono: Awan Sekecil Apa Pun Akan Kita Buat untuk Hujan
Pramono Anung menyebut hujan yang mengguyur Jakarta pada Rabu (19/8) merupakan hasil operasi modifikasi cuaca BPBD DKI. Memanfaatkan awan Cumulus Congestus.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Hujan Buatan Guyur Jakarta, Pramono: Awan Sekecil Apa Pun Akan Kita Buat untuk Hujan
Bagikan