Kabar Baik Buat Warga Jakarta! Ada Keringanan Pajak Bahan Bakar hingga 31 Agustus


Pemprov DKI Jakarta ringankan pajak bahan bakar kendaraan. Foto: MerahPutih.com/Didik
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kepada masyarakat Ibu Kota. Keringanan pajak bahan bakar berlangsung hingga 31 Agustus 2025.
Pemberian insentif PBBKB ini bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta dan menyambut Hari Kemerdekaan RI.
"Dalam rangka hari ulang tahun Jakarta dan juga menyambut kemerdekaan Republik Indonesia. Kenapa itu diberikan keringanan. Keringanan diberikan sampai dengan tanggal 31 Agustus," kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Jakarta, Jumat (25/7).
Pramono menyampaikan, berdasarkan data penerimaan daerah menunjukkan bahwa perekonomian Jakarta tetap mengalami pertumbuhan meskipun di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Baca juga:
Sembarangan Mengoplos Bahan Bakar Beda Ron, Risiko Knocking dan Kerusakan Mesin Mengintai
Ia menyebutkan, hingga Juli ini penerimaan pajak Jakarta telah mencapai lebih dari 53 persen.
"Karena bagaimanapun saya melihat karena saya membaca day by day bagaimana penerimaan Jakarta dibandingkan dengan daerah-daerah lain, termasuk tadi kami rapat, Jakarta sekarang ini di bulan Juli ini sudah penerimaannya mencapai lebih dari 53 persen," ujarnya.
Sekadar informasi, Pemprov DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kepada masyarakat Jakarta.
Insentif ini diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan mulai berlaku sejak 22 Juli 2025.
Baca juga:
Pada keputusan tersebut, terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan, yaitu:
1. Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi.
2. Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan umum.
3. Pengurangan 80 persen untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan antara lain seperti: tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, serta ambulans dan kapal rumah sakit. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pramono Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Sudah Ada 2 Lokasi yang Disegel

Pemprov DKI Semprot 4.000 Liter Water Mist untuk Tekan Polusi Udara Jakarta

Sidak Parkir Ilegal dan Dugaan Pengemplangan Pajak, Pramono Anung Tegaskan Komitmennya Jadika Jakarta Kota yang Lebih Tertib dan Teratur

Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit

Soal Rencana Perubahan Status PAM Jaya Jadi Perseroda, PWNU Minta Pelayanan Publik Jadi Prioritas Utama

Sekolah Lansia Jadi Prioritas, Gubernur Pramono: Saatnya Beri Ruang Bahagia bagi Warga Senior

Proyek Sentra Fauna Jakarta Capai 60 Persen, Siap Jadi Ikon Baru UMKM

1.618 Lansia Diwisuda di TMII, Pecahkan Rekor Wisudawan Terbanyak

DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek

Pemprov DKI Laporkan 50.000 Sambungan Baru Air Bersih di Jakarta sepanjang 2025
