Kabar Baik Buat Warga Jakarta! Ada Keringanan Pajak Bahan Bakar hingga 31 Agustus

Soffi AmiraSoffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Kabar Baik Buat Warga Jakarta! Ada Keringanan Pajak Bahan Bakar hingga 31 Agustus

Pemprov DKI Jakarta ringankan pajak bahan bakar kendaraan. Foto: MerahPutih.com/Didik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kepada masyarakat Ibu Kota. Keringanan pajak bahan bakar berlangsung hingga 31 Agustus 2025.

Pemberian insentif PBBKB ini bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta dan menyambut Hari Kemerdekaan RI.

"Dalam rangka hari ulang tahun Jakarta dan juga menyambut kemerdekaan Republik Indonesia. Kenapa itu diberikan keringanan. Keringanan diberikan sampai dengan tanggal 31 Agustus," kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Jakarta, Jumat (25/7).

Pramono menyampaikan, berdasarkan data penerimaan daerah menunjukkan bahwa perekonomian Jakarta tetap mengalami pertumbuhan meskipun di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Baca juga:

Sembarangan Mengoplos Bahan Bakar Beda Ron, Risiko Knocking dan Kerusakan Mesin Mengintai

Ia menyebutkan, hingga Juli ini penerimaan pajak Jakarta telah mencapai lebih dari 53 persen.

"Karena bagaimanapun saya melihat karena saya membaca day by day bagaimana penerimaan Jakarta dibandingkan dengan daerah-daerah lain, termasuk tadi kami rapat, Jakarta sekarang ini di bulan Juli ini sudah penerimaannya mencapai lebih dari 53 persen," ujarnya.

Sekadar informasi, Pemprov DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kepada masyarakat Jakarta.

Insentif ini diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan mulai berlaku sejak 22 Juli 2025.

Baca juga:

Pemprov DKI Resmikan Rute Baru Blok M-Ancol Sabtu (26/7), Berbarengan Peluncuran 70 Bus Listrik High Deck

Pada keputusan tersebut, terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan, yaitu:

1. Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi.
2. Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan umum.
3. Pengurangan 80 persen untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan antara lain seperti: tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, serta ambulans dan kapal rumah sakit. (Asp)

#Bahan Bakar Minyak #Kendaraan Bermotor #Pemprov DKI Jakarta #Pajak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dukuh Atas Segera Jadi Super Hub Transportasi Jakarta, Enam Moda Bertemu di Satu Titik
Pramono Anung menargetkan perpanjangan LRT Jakarta hingga Dukuh Atas rampung pada akhir 2028. Kawasan ini akan mengintegrasikan enam moda transportasi umum.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Juli 2026
Dukuh Atas Segera Jadi Super Hub Transportasi Jakarta, Enam Moda Bertemu di Satu Titik
Indonesia
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Indonesia
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
pungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
Indonesia
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Evaluasi juga diperlukan agar insentif atau perlakuan khusus tidak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Indonesia
Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
: Menkeu Purbaya luruskan PPh 0,5% berlaku Juli 2026. Pajak dibayar pedagang marketplace, bukan aplikator. Aturan untuk keadilan pajak online dan offline.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
 Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
Indonesia
Dukung Program STBM, Bank Jakarta Bangun MCK Komunal untuk Warga Tomang
Bank Jakarta melalui program CSR membangun MCK Komunal di Tomang, Jakarta Barat. Program ini dalam bentuk dukungan terhadap STBM.
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Dukung Program STBM, Bank Jakarta Bangun MCK Komunal untuk Warga Tomang
Indonesia
Pemprov DKI Jakarta dan Bank Jakarta Raih Penghargaan Cita Loka Fest 2026, Perkuat Tata Kelola dan Digitalisasi UMKM
Pemprov DKI Jakarta dan Bank Jakarta meraih penghargaan di Cita Loka Fest 2026. Bank Jakarta mencatat kredit UMKM Rp10,46 triliun dan memperkuat digitalisasi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
Pemprov DKI Jakarta dan Bank Jakarta Raih Penghargaan Cita Loka Fest 2026, Perkuat Tata Kelola dan Digitalisasi UMKM
Indonesia
Pemprov DKI Bangun 11 Rusun Baru Tahun Depan, ini Daftar Lokasinya
Pemprov DKI akan membangun 11 rusun tahun depan. Berikut ini adalah daftar lokasinya.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Pemprov DKI Bangun 11 Rusun Baru Tahun Depan, ini Daftar Lokasinya
Indonesia
CFD Rasuna Said Ditiadakan 28 Juni 2026, Pramono: Semua Kegiatan HUT Jakarta Digelar di Sudirman
CFD Rasuna Said batal digelar 28 Juni 2026. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebutkan, bahwa semua kegiatan digelar di Sudirman.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
CFD Rasuna Said Ditiadakan 28 Juni 2026, Pramono: Semua Kegiatan HUT Jakarta Digelar di Sudirman
Indonesia
Bundaran HI Siap Pecah! Padi Reborn dan Mahalini Guncang Malam Puncak HUT Jakarta
Suharini Eliawati menegaskan seluruh rangkaian kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah menghadirkan manfaat langsung bagi warga
Angga Yudha Pratama - Kamis, 25 Juni 2026
Bundaran HI Siap Pecah! Padi Reborn dan Mahalini Guncang Malam Puncak HUT Jakarta
Bagikan