Kabar Baik Buat Warga Jakarta! Ada Keringanan Pajak Bahan Bakar hingga 31 Agustus

Soffi AmiraSoffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Kabar Baik Buat Warga Jakarta! Ada Keringanan Pajak Bahan Bakar hingga 31 Agustus

Pemprov DKI Jakarta ringankan pajak bahan bakar kendaraan. Foto: MerahPutih.com/Didik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kepada masyarakat Ibu Kota. Keringanan pajak bahan bakar berlangsung hingga 31 Agustus 2025.

Pemberian insentif PBBKB ini bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta dan menyambut Hari Kemerdekaan RI.

"Dalam rangka hari ulang tahun Jakarta dan juga menyambut kemerdekaan Republik Indonesia. Kenapa itu diberikan keringanan. Keringanan diberikan sampai dengan tanggal 31 Agustus," kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Jakarta, Jumat (25/7).

Pramono menyampaikan, berdasarkan data penerimaan daerah menunjukkan bahwa perekonomian Jakarta tetap mengalami pertumbuhan meskipun di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Baca juga:

Sembarangan Mengoplos Bahan Bakar Beda Ron, Risiko Knocking dan Kerusakan Mesin Mengintai

Ia menyebutkan, hingga Juli ini penerimaan pajak Jakarta telah mencapai lebih dari 53 persen.

"Karena bagaimanapun saya melihat karena saya membaca day by day bagaimana penerimaan Jakarta dibandingkan dengan daerah-daerah lain, termasuk tadi kami rapat, Jakarta sekarang ini di bulan Juli ini sudah penerimaannya mencapai lebih dari 53 persen," ujarnya.

Sekadar informasi, Pemprov DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kepada masyarakat Jakarta.

Insentif ini diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan mulai berlaku sejak 22 Juli 2025.

Baca juga:

Pemprov DKI Resmikan Rute Baru Blok M-Ancol Sabtu (26/7), Berbarengan Peluncuran 70 Bus Listrik High Deck

Pada keputusan tersebut, terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan, yaitu:

1. Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi.
2. Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan umum.
3. Pengurangan 80 persen untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan antara lain seperti: tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, serta ambulans dan kapal rumah sakit. (Asp)

#Bahan Bakar Minyak #Kendaraan Bermotor #Pemprov DKI Jakarta #Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pramono Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Sudah Ada 2 Lokasi yang Disegel
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, bakal menertibkan parkir liar di Jakarta.
Soffi Amira - Jumat, 19 September 2025
Pramono Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Sudah Ada 2 Lokasi yang Disegel
Indonesia
Pemprov DKI Semprot 4.000 Liter Water Mist untuk Tekan Polusi Udara Jakarta
Upayakan udara sehat, Dinas LH DKI aktifkan water mist di sejumlah titik strategis.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
Pemprov DKI Semprot 4.000 Liter Water Mist untuk Tekan Polusi Udara Jakarta
Indonesia
Sidak Parkir Ilegal dan Dugaan Pengemplangan Pajak, Pramono Anung Tegaskan Komitmennya Jadika Jakarta Kota yang Lebih Tertib dan Teratur
Pada Rabu (17/9), Pansus Perparkiran bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI melakukan sidak di dua lokasi parkir ilegal di Jakarta Timur
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Sidak Parkir Ilegal dan Dugaan Pengemplangan Pajak, Pramono Anung Tegaskan Komitmennya Jadika Jakarta Kota yang Lebih Tertib dan Teratur
Indonesia
Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit
Pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta akan memperoleh tambahan pendapatan Rp 60 ribu hingga Rp 400 ribu per bulan.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit
Indonesia
Soal Rencana Perubahan Status PAM Jaya Jadi Perseroda, PWNU Minta Pelayanan Publik Jadi Prioritas Utama
PWNU DKI Jakarta menanggapi soal rencana perubahan status PAM Jaya menjadi Perseroda. PWNU meminta agar pelayanan publik tetap jadi prioritas utama.
Soffi Amira - Kamis, 18 September 2025
Soal Rencana Perubahan Status PAM Jaya Jadi Perseroda, PWNU Minta Pelayanan Publik Jadi Prioritas Utama
Indonesia
Sekolah Lansia Jadi Prioritas, Gubernur Pramono: Saatnya Beri Ruang Bahagia bagi Warga Senior
Program pendidikan bagi lansia ini terselenggara melalui kerja sama Pemprov DKI dengan Universitas Respati Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Sekolah Lansia Jadi Prioritas, Gubernur Pramono: Saatnya Beri Ruang Bahagia bagi Warga Senior
Indonesia
Proyek Sentra Fauna Jakarta Capai 60 Persen, Siap Jadi Ikon Baru UMKM
Bukan sekadar pasar, Sentra Fauna Jakarta hadir sebagai ruang edukasi dan rekreasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Proyek Sentra Fauna Jakarta Capai 60 Persen, Siap Jadi Ikon Baru UMKM
Indonesia
1.618 Lansia Diwisuda di TMII, Pecahkan Rekor Wisudawan Terbanyak
Wisuda Akbar Sekolah Lansia SPP adalah bentuk penghargaan sekaligus pengakuan nyata terhadap para lansia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
1.618 Lansia Diwisuda di TMII, Pecahkan Rekor Wisudawan Terbanyak
Indonesia
DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek
Sebagai solusi, pemerintah juga memberi kesempatan kepada SPBU swasta untuk membeli bahan bakar dasar (base fuel) dari Pertamina
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek
Indonesia
Pemprov DKI Laporkan 50.000 Sambungan Baru Air Bersih di Jakarta sepanjang 2025
Cakupan pelayanan air bersih perpipaan telah mencapai 74,24 persen per 7 September 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 September 2025
Pemprov DKI Laporkan 50.000 Sambungan Baru Air Bersih di Jakarta sepanjang 2025
Bagikan