Jualan Pipa Rokok Berbahan Gading Ilegal di TikTok, Sindikat Perdangan Satwa Diringkus
Senin, 26 Mei 2025 -
MERAHPUTIH.COM — KASUS dugaan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa kembali terbongkar. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa gading gajah.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi penjualan produk olahan gading gajah secara daring.
Berbekal informasi itu, ia menyebut penyidik melakukan pengecekan ke kediaman pelaku IR di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (20/5). Hasilnya, kata dia, pelaku IR bersama EF tertangkap tangan sedang menjual pipa rokok yang terbuat dari gading gajah melalui media sosial. "Didapati barang bukti berupa 178 buah pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah yang dilindungi, serta 8 buah gading gajah," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (26/5).
Penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah pelaku SS dan mendapati barang bukti berupa 135 buah pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah. Nunung menyebut penyidik menangkap pelaku JF di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dan menemukan 10 patung ukiran, 1 gesper ukiran singa, 7 pipa rokok, dan 7 buah gelang yang diduga terbuat dari gading gajah.
Berdasarkan perannya, tersangka IR membeli gading gajah utuh maupun olahan berupa pipa rokok dengan berbagai jenis ukuran dari tersangka JF. "Gading gajah dalam bentuk pipa rokok dipasarkan tersangka dengan cara live streaming TikTok kepada konsumen dengan harga bervariasi sesuai ukuran pipa rokok atau jenis," jelasnya.
Sementara itu, tersangka SS, kata dia, mendapat barang ilegal tersebut dari tersangka IR setelah berkenalan lewat media sosial Facebook. SS mengaku membeli pipa rokok dengan ukuran 10×1,8 cm seharga Rp 1,2 juta. "Gading gajah berbentuk pipa rokok dipasarkan melalui akun Facebook dan atas keterangan tersangka SS pernah dikirim ke Malaysia dan Korea," tuturnya.
Baca juga:
Selundupkan Gading Gajah untuk Mahar Kawin, Seorang TKI Ditangkap
Sementara itu, tersangka JF yang merupakan pemilik empat toko barang antik di kawasan Menteng tersebut mengaku mendapat gading gajah utuh dari penjual di wilayah BSD, Tangerang.
Nunung menyebut tersangka JF yang memiliki gading gajah itu kemudian menjualnya kepada tersangka IR sebesar Rp 8 juta per kilogram. Kepada pembeli lainnya, tersangka JF mengaku bisa menjual gading gajah sebesar Rp 12 juta - Rp 16 juta per kilo tergantung kualitas.
"Total perkiraan total nilai aset yang kami sita atas perbuatan dilakukan empat tersangka ini lebih kurang Rp 2.384.000.000," tuturnya.
Atas perbuatan tersangka, Nunung menyatakan mereka dijerat Pasal 40 ayat 1 huruf H juncto Pasal 21 ayat 2 huruf G Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
“Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan kejahatan yang serius dan harus diberantas karena merusak ekosistem serta mengancam kelestarian spesies,” imbuh dia.
Polri mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pembelian maupun penjualan satwa liar dan bagian-bagiannya. “Kami mengajak masyarakat aktif melaporkan segala bentuk perdagangan ilegal satwa dilindungi kepada aparat penegak hukum,” jelas Nunung.(knu)
Baca juga:
Jumlah Populasi Satwa Liar dalam 50 Tahun Terakhir, Menurun 73 Persen