Jokowi Tetapkan 14 Februari 2024 Libur Nasional

Selasa, 06 Februari 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum, Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024.

Keppres tersebut mengatur tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional yang dipantau dalam laman jdih.setpres.go.id di Jakarta, Selasa (6/2). Keppres libur nasional 14 Februari 2024 itu diterbitkan dengan sejumlah pertimbangan.

Baca Juga

Pemilu 2024 Digelar 14 Februari

Pertimbangan pertama, bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Ketiga, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU telah menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara.

Baca Juga:

KPU Pastikan WNI yang Umrah Pas 14 Februari Kehilangan Hak Nyoblos

Keempat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketiga poin tersebut, perlu menetapkan keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

Dilansir dari Antara, Keppres penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional tersebut ditetapkan oleh Presiden Selasa, 6 Februari 2024, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. (*)

Baca Juga:

DPR Minta Kapolri Jaga Netralitas Prajuritnya di Pemilu 2024

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan