Jokowi Teken Perpres Tunjangan Terbaru TNI, Sekelas KSAD Sebulan Rp37,810 Juta, Lainnya Ini
Selasa, 06 November 2018 -
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam Perpres itu, tunjangan diberikan mulai dari level Kepala Staf tiap matra hingga jajaran prajurit. Dilansir dari laman resmi Sekretaris Kabinet, setkab.go.id, Selasa (6/11), angka tunjangan tertinggi diberikan kepada jajaran Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), KSAU, dan KSAL sama-sama berhak menerima Rp37.810.500 per bulan di luar gaji pokok.
Adapun, Wakil Kepala Staf di matra masing-masing menerima tunjangan Rp34.902.000 per bulan. Perpres mengatur total ada 19 tingkat jabatan yang berhak menerima tunjangan jabatan dan kinerja. Tunjangan yang diterima jajaran prajurit dan PNS di institusi TNI level paling bawah paling kecil nilainya Rp1.968.000 per bulan.
Daftar lengkap nilai tunjangan kinerja yang diberikan kepada 19 level jabatan di jajaran TNI sebagai berikut:
Tunjangan ini berlaku untuk pegawai di Lingkungan TNI yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan diberikan tunjangan profesi. Perpres juga mengatur tunjangan kinerja diberikan sebesar selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi kelas jabatan yang sama.
“Jika tunjangan profesi yang diberikan lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas yang sama maka tunjangan profesi yang diberikan,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres terbaru Jokowi itu.
Untuk diketahui, Kepala Negara menandatangani Perpres aturan tunjangan di jajaran TNI itu pada 30 Oktober 2018 lalu. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018, yang telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 1 November 2018. (*)