Jokowi Teken Perpres, KPK Kembali Lakukan Penindakan

Senin, 06 Januari 2020 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91/2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Dewas KPK).

Dewas KPK yang dipimpin Tumpak Panggabean akhirnya punya perangkat hukum untuk menjalankan tugasnya.

Perpres yang merupakan turunan UU No 19/2019 tentang KPK itu mengisyaratkan pembentukan sekretariat Dewas. Sekretariat Dewas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewas dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal KPK.

Baca Juga

KPK Harap Presiden Jokowi Segera Terbitkan Perpres

”Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dipimpin oleh kepala sekretariat.” Bunyi perpres tersebut.

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Sekretariat Dewas bertugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Ada beberapa fungsi sekretariat yang diatur dalam perpres tersebut. Di antaranya, menyiapkan dan memfasilitasi dewas dalam menjalankan tugas serta wewenangnya.

Kemudian, yang paling krusial adalah menerima dan memfasilitasi administrasi permohonan pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan. Fungsi lainnya adalah memfasilitasi penyiapan penyusunan rancangan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.

Baca Juga:

Rapat Perdana, Dewas Samakan Persepsi Amanat UU KPK yang Baru

Sekretariat Dewas juga mendapat mandat memfasilitasi pengelolaan laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK. Ada pula tugas memfasilitasi penyelenggaraan sidang Dewas, pelaksanaan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK, serta menyiapkan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dewas. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan