Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Ferdy Sambo
Jumat, 30 September 2022 -
MerahPutih.com - Proses pemecatan Ferdy Sambo dari Korps Kepolisian memasuki babak baru.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Sebut Istri Ferdy Sambo Berkomitmen Hadiri Semua Jadwal Persidangan
Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan memastikan hal itu.
"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Hersan kepada wartawan, Jumat (30/9).
Mekanisme ini telah diatur melalui Keppres Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding sebelumnya menolak upaya banding Sambo atas pemberhentian tidak dengan hormat terkait kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga:
Febri Diansyah Bela Ferdy Sambo, ICW: Langkah yang Amat Gegabah
KKEP Banding menyatakan tetap memecat otak pelaku pembunuhan berencana itu dari keanggotaannya di kepolisian.
Sambo melakukan pelanggaran etik berat berupa pembunuhan dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian ajudannya.
Mabes Polri juga memastikan tak ada upacara resmi pemecatan Ferdy Sambo dari kepolisian.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pencopotan tanda pangkat dan jabatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri cukup dilakukan lewat administrasi. (Knu)
Baca Juga:
Komjak Khawatir Jaksa Penuntut Kasus Ferdy Sambo Diintervensi