MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah No. 32/2018 tentang tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi pejabat pemerintah yang menjadi calon anggota DPR, DPRD, DPD atau menjadi calon presiden dan wakil presiden.
Laman Setkab, Senin (23/7) melansir, PP No32/2018 mengatur presiden dan wakil presiden mempunyai hak melakukan kampanye sebagai calon presiden atau wakil presiden, atau ikut serta dalam kampanye pemilihan umum. Tetapi, mereka wajib mengajukan cuti dalam pelaksanaannya.
Menteri atau pejabat setingkat menteri serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota juga memiliki hak yang sama. Mereka pun wajib cuti saat berkampanye.
"Cuti presiden, wakil presiden, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota untuk melakukan kampanye pemilihan umum disesuaikan dengan jangka waktu kampanye pemilihan umum," demikian bunyi Pasal 33 PP yang diteken Jokowi, 18 Juli lalu itu.
Dalam pengajuan cuti, PP mengatur Presiden dan Wapres yang akan berkampanye, menurut PP harus cuti secara bergantian dengan memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban mereka.
Jadwal cuti kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden, peraturan itu menyebutkan, mesti disampaikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara ke KPU paling lambat tujuh hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye.
Adapun permintaan cuti menteri dan pejabat setingkat menteri disampaikan kepada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan pengajuan cuti gubernur dan wakil gubernur diserahkan ke menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada presiden.
Sementara bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota mengajukannya ke gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan tembusan ke menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Permintaan cuti disampaikan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye pemilihan umum.
Sesuai ketentuan, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota boleh cuti satu hari kerja sebelum pelaksanaan cuti kampanye pemilihan umum. Sementara hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan cuti kampanye pemilihan umum di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud ketentuan PP. (*)