Jokowi Tegaskan Tanah Papua Terlalu Luas Kalau Hanya Dua Provinsi
Rabu, 31 Agustus 2022 -
MerahPutih.com - Pemerintah dan DPR telah mengesahkan tiga provinsi Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua yakni Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pembentukan daerah otonom anyar tersebut, adalah permintaan dari bawah.
Baca Juga:
Jokowi Bermain Sepakbola Bersama Talenta Papua Football Academy
"Saya ke Merauke minta, saya ke Pegunungan Tengah kelompok-kelompok itu datang ke saya, dan sudah tujuh tahun lalu, enam tahun lalu, lima tahun lalu, dan kita tindaklanjuti pelan-pelan," ujar Presiden Jokowi usai meluncurkan Papua Football Academy (PFA) di Stadion Lukas Enembe, Sentani, Papua, Rabu, sebagaimana disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Dengan disahkannya UU untuk tiga DOB tersebut, pemerintah segera membentuk pemerintahan serta payung hukum yang mengatur keterisian kursi wakil rakyat di tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua.
Presiden Jokowi mengatakan, pemekaran dengan dibentuknya tiga DOB tersebut ditujukan untuk memeratakan pembangunan di Bumi Cenderawasih.
Pemerintah, ujarnya, juga ingin meningkatkan jangkauan pelayanan publik hingga menyentuh seluruh wilayah di Papua.
"Karena memang Tanah Papua terlalu luas kalau hanya dua provinsi, terlalu luas untuk memudahkan jangkauan pelayanan," ujarnya.
Jokowi menganggap, wajar jika terjadi pro dan kontra terkait pemekaran tiga wilayah baru tersebut, karena dinamika dari proses demokrasi.
"Sekali lagi itu permintaan dari bawah, bahwa ada pro kontra itulah namanya demokrasi," ujarnya.
Pemekaran provinsi di Papua menurut pemerintah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua terutama Pasal 76.
Dalam pemekaran ini, pemerintah memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan, sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, dan kemampuan ekonomi.
Selain tiga daerah yang sudah ada. Pemerintah juga tengah membahas pemekaran Papua Barat, salah satunya adalah pembentukan Papua Barat Daya. (Knu)
Baca Juga:
Rangkaian Kerja Jokowi di Papua