MerahPutih.com – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo pada Kamis (5/11).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memastikan persidangan tersebut terbuka untuk umum, dengan kapasitas ruang sidang dibatasi sebanyak 80 orang.
Baca juga:
Akan Dipanggil sebagai Saksi Pelapor Fitnah Ijazah Palsu, Jokowi: Insya Allah Saya Hadir
PN Jaktim Batasi Pengunjung Sidang Roy Suryo yang Dihadiri Jokowi
Kepala PN Jakarta Timur, Efendi, mengatakan masyarakat dari berbagai pihak dapat menghadiri persidangan tersebut. Namun, jumlah pengunjung harus disesuaikan dengan kapasitas ruang sidang agar tidak mengganggu kenyamanan.
Iya, tentu kita, ini sidang ini kan terbuka untuk umum. Jadi masuk berapanya itu sesuai dengan kapasitas kita nanti. Berapa kapasitas bisa ditampung oleh pengunjung sidang.
kata Efendi, Selasa (3/11)
Efendi menjelaskan, pihak pengadilan tidak membedakan pengunjung dari kubu mana pun. Masyarakat umum juga diperbolehkan menyaksikan jalannya persidangan.
“Buat yang bisa masuk ke area persidangan dan area sekitar pengadilan kita dari dua kubu. Pokoknya kita ya yang penting nyaman ya, gitu aja. Penting ini sidang terbuka untuk umum, kita tidak membeda-bedakan, semua kubu boleh menonton, masyarakat pada umumnya boleh menonton,” ujarnya.
Baca juga:
Aturan Menonton Sidang Roy Suryo di PN Jaktim
Ia menegaskan, jumlah pengunjung yang masuk ke ruang sidang harus sesuai kapasitas yang telah ditentukan.
Kalau memang kapasitasnya 80, ya jangan lebih, nanti kan nggak nyaman jadinya ya.
tambah Efendi
Efendi juga mengatakan, pengadilan akan menyediakan fasilitas televisi di luar ruang sidang bagi masyarakat yang tidak dapat masuk ke dalam persidangan.
“Namun seperti biasa, kita kan ada apa ya, ada TV di luar juga ya, bisa di luar,” tuturnya.
Jaksa sebelumnya telah menjadwalkan pemanggilan Jokowi sebagai saksi dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo.
Persidangan tersebut akan digelar bersamaan dengan sidang terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa pada Kamis (5/11). (knu)