Merahputih.com - Presiden Joko Widodo meminta agar pekerja disektor informal masuk dalam jaring pengaman sosial dan dapat menerima bantuan sosial bagi yang membutuhkan.
"Pekerja informal saya minta ini masuk jaring pengaman sosial. Bagi pekerja informal yang masuk kategori miskin dan rentan miskin pastikan dapat bantuan sosial," ujar Jokowi dikutip Antara.
Baca Juga:
Catat, Cicilan UMKM Terdampak Corona Ditunda 1 Tahun dengan Bunga Ringan!
Hal itu disampaikan Jokowi dalam arahan di rapat terbatas Mitigasi Dampak COVID-19 terhadap Sektor Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (30/4).
Jokowi mengatakan berdasarkan data terdapat 126,5 juta jiwa pekerja di Indonesia. Dari total itu 70,5 juta masuk dalam sektor informal, sementara 56 juta lainnya masuk dalam sektor formal.
Jokowi memberikan perhatian kepada sektor ketenagakerjaan secara menyeluruh. Selain berupaya melindungi pekerja sektor informal, Kepala Negara juga meminta jajarannya meringankan beban 56 juta pekerja formal.
Baca Juga:
"Pekerja di sektor formal yang jumlah pekerjanya ada 56 juta, dipastikan skema program yang meringankan beban mereka. Insentif pajak sudah, relaksasi pembayaran BPJS, keringanan bayar kredit. Sekali lagi ini tolong diikuti agar pelaksanaan tepat sasaran," jelas Presiden. (*)