Jokowi Jadi Inspektur Upacara Peringatan Virtual Hari Lahir Pancasila

Senin, 31 Mei 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo akan menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Lahir Pancasila, Selasa (1/6).

Demikian disampaikan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo kepada wartawan, Senin (31/5).

Menurut pria yang akrab disapa Romo Benny ini, pelaksanaan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila 2021 akan dilaksanakan secara virtual dan terpusat di Gedung Pancasila, Jakarta.

Baca Juga:

PKS Nilai Pancasila Disalahgunakan untuk Pecah Belah Persatuan Bangsa

Upacara akan dimulai pada pukul 07.45 WIB dan diperkirakan akan berakhir pada pukul 08.35 WIB.

Acara terbagi menjadi empat bagian. Yaitu persiapan, pendahuluan, kebesaran, dan penutup.

Untuk acara persiapan, seluruh pasukan upacara bersama komandan upacara memasuki lapangan upacara.

Lalu dalam acara pendahuluan, ada laporan perwira upacara. Kemudian Presiden Jokowi bertindak sebagai inspektur upacara tiba di tempat upacara dan memberikan salam kebangsaan.

Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo atau Romo Benny. ANTARA/Naim/am.
Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo atau Romo Benny. ANTARA/Naim/am.

Selanjutnya, dalam acara kebesaran, dilakukan penghormatan kebesaran, laporan komandan upacara kepada inspektur upacara, mengheningkan cipta dipimpin Presiden Jokowi, dan pembacaan teks Pancasila oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo.

Untuk pembacaan pembukaan UUD 1945 dilakukan oleh Ketua DPR Puan Maharani. Setelah itu, amanat inspektur upacara dalam hal ini Presiden Jokowi.

Baca Juga:

Pemahaman Pancasila di Kalangan Milenial Bandung Disebut Menurun

Acara kebesaran ditutup dengan pembacaan doa oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Terakhir, acara penutup diisi dengan kegiatan salam kebangsaan, kemudian inspektur upacara meninggal tempat upacara.

Dilanjutkan dengan laporan perwira upacara kepada inspektur upacara. Dan, komandan upacara membubarkan pasukan. (Knu)

Baca Juga:

Hilangnya Aturan Wajib Pendidikan Pancasila

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan