Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Jokowi Diminta Jangan Buru-Buru Terbitkan Perppu KPK

Angga Yudha Pratama - Senin, 30 September 2019

Merahputih.com - Ahli hukum Bambang Saputra meminta Presiden Joko Widodo tidak terburu-buru menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah direvisi oleh DPR.

"Presiden jangan terburu-buru mengambil keputusan sebelum mendengar pihak yang pro-UU KPK itu disahkan," ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (29/9).

Baca Juga

Jaksa Agung Tanggapi Rencana Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Selain UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dalam perdebatan berdasarkan aspek pro dan kontranya, Perppu belum urgen untuk dikeluarkan.

Ia menyadari ada pihak yang menginginkan Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu. Namun Bambang mengingatkan Jokowi bahwa di balik itu masih ada yang setuju UU KPK yang baru relevan terhadap pemberantasan korupsi.

UU KPK atau Perppu sebenarnya tidak signifikan dalam pemberantasan korupsi. Ada persoalan mendasar yang harus diangkat yaitu reformasi birokrasi. "Ini adalah persoalan sistem birokrasi yang harus dibenahi, bukan persoalan menangkap siapa yang korupsi," ucap Bambang.

Ketua DPR Bambang Soesatyo bersama Presiden Jokowi
Presiden Jokowi bersama Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) Foto: ANT

Selama ini, Bambang melihat sistem birokrasi masih banyak celah sehingga setiap orang rentan berlaku koruptif.

Karena itu, sebagaimana dikutip Antara, perlu aturan yang tepat untuk mengintervensi sistem birokrasi yang kotor itu. Sedangkan Perppu tidak akan menyentuh masalah.

"Andai Perppu itu dalam waktu dekat dibuat presiden, maka keberadaannya tidak akan mengurangi praktik korupsi di negeri ini," jelasnya.

Baca Juga

Ketua DPR Tanggapi Rencana Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Pakar hukum pidana Chairul Huda keberatan Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu karena Perppu itu sifatnya hanya sementara dan tidak akan bisa menghilangkan UU KPK yang baru.

"Presiden tidak dapat membatalkan indang-undang sekalipun dengan Perppu," ujar Chairul. (*)

Baca Artikel Asli