Jokowi Dikabarkan Bakal Umumkan PPKM Darurat
Selasa, 29 Juni 2021 -
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Dari informasi yang dihimpun, Jokowi bakal langsung mengumumkannya pada Selasa (29/6) sore ini.
Ketua Satgas COVID-19 Ganip Warsito mengatakan, pemerintah akan melakukan revisi pelaksanaan PPKM Mikro di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021.
Baca Juga:
Dia pun mengatakan, perubahan ini merupakan hasil rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Jokowi kemarin.
“Kemudian pembatasan aktivitas sosial, melakukan pembubaran kerumunan dengan tegas, meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan, ini juga harus ditegakkan dengan baik,” jelasnya

Sesuai dengan hasil ratas, nanti akan diadakan perubahan-perubahan terhadap Imendagri 14 Tahun 2021.
"Pembatasan-pembatasan ini juga dilakukan untuk bisa mengendalikan supaya COVID-19 ini tidak semakin menyebar,” sambung Ganip.
Ganip mengatakan, pelaksanaan revisi yang akan diberlakukan yakni work from home (WFH) di zona merah dan orange sebesar 75 persen.
Baca Juga:
Jokowi Diyakini Punya Pertimbangan Matang Ambil Kebijakan PPKM Skala Mikro
Sisanya work from office (WFO) 25 persen untuk daerah yang merah dan orange.
Ganip pun menambahkan bahwa untuk sektor ekonomi seperti mal, kegiatan operasionalnya akan dilaksanakan sampai pukul 17.00.
Untuk restoran hanya diizinkan untuk take away dan dibatasi sampai pukul 20.00.
“Ini beberapa pembatasan yang akan diterapkan sebagai revisi dari Imendagri yang sudah dipedomani sampai dengan hari ini,” papar Ganip. (Knu)
Baca Juga: