Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non Struktural

Adinda Nurrizki - Sabtu, 13 Desember 2014

MerahPutih Nasional– Presiden Joko Widodo secara resmi membubarkan 10 lembaga non struktural. Keputusan pembubaran 10 lembaga tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 176 Tentang Pembubaran 10 Lembaga Non Struktural yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yasonna. H. Laoly.

“Ke-10 lembaga non struktural yang dibubarkan itu adalah: 1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional; 2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat; 3. Dewan Buku Nasional; 4. Komisi Hukum Nasional; 5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional. 6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan; 7. Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu; 8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak-Anak; 9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia; dan 10. Dewan Gula Indonesia,” seperti dikutip dari Setkab.go.id, Jakarta, Sabtu (13/12).

Usai dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo, pelaksanaan tugas pokok dan lembaga (tupoksi) dari lembaga terkait segera diambil alih oleh Kementrian terkait. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat dilaksanakan oleh Kementerian Sosial; Dewan Buku Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Komisi Hukum Nasional dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumam), Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak-Anak dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Adapun tugas dan fungsi Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; dan Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sementara untuk pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen yang dikelola oleh Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional dialihkan ke Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Dewan Gula Indonesia ke Kementerian Pertanian.

Pengalihan, sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Arsip Nasional, dan Kementerian Keuangan.

“Pengalihan sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014 itu.

Baca Artikel Asli