Jokowi Berikan Grasi Kepada Eva Bande
Senin, 22 Desember 2014 -
MerahPutih Nasional- Presiden Joko Widodo secara resmi memberikan grasi kepada aktivis perempuan Eva Susanti Bande yang dihukum Pengadilan Negeri Luwuk, Sulawesi Tengah selama 4 tahun lantaran memperjuangkan hak tanah penduduk.
"Hari ini resmi saya berikan grasi karena saya tahu yang diperjuangkan oleh Ibu Eva adalah hak-hak rakyat, yang berkaitan dengan tanah,” kata Presiden Joko Widodo seperti dilansir dari Setkab.go,id, saat menghadiri peringatan hari ibu di GOR Ciracas, Jakarta Timur, Senin (22/12).
Mantan Gubernur DKI Jakarta meminta agar kasus yang dialami oleh Eva Susanti Bande, yang memperjuangkan hak-hak tanah rakyat namun harus mendekan di bui.
"Saya kira hal-hal seperti inilah yang harus terus kita perjuangkan, jangan sampai ada lagi aktivis-aktivis perempuan yang memperjuangkan hak-haknya, yang memperjuangkan hak-hak rakyat justru malah akhirnya masuk ke tahanan. Jangan ada lagi hal seperti itu lagi," harap Jokowi.
Jokowi mengaku, ia telah menerima permohonan grasi Eva Susanti beberapa waktu lalu. Setelah mempelajari permohonan tersebut, Jokowi memutuskan untuk memberikan grasi pada Eva.
"Pada peringatan Hari Ibu, Saudari Eva semoga sudah bebas dan bisa kembali kumpul dengan suami dan putra-putrinya,” kata Jokowi saat itu.
Sebelumnya, Eva Bande ditangkap Kamis, 15 Mei 2014, di Kecamatan Banguntapan, Bantul, Yogyakarta. Perempuan asli Luwuk, Kabupaten Banggai ini, ditangkap orang-orang dari tim Kejaksaan Negeri Luwuk bekerja sama dengan tim dari Kejaksaan Agung.
Eva merupakan aktivis perempuan pejuang agraria. Ia memimpin Front Rakyat Advokasi Sawit Sulawesi Tengah, sebuah organisasi rakyat yang memperjuangkan hak-hak petani untuk mendapatkan tanah yang dirampas oleh pemilik modal. Karena aktivitas inilah Eva Bande ditangkap. Ia dianggap melanggar hukum karena memimpin perjuangan petani melawan perusahaan sawit PT. KLS di Desa Piondo, Kecamatan Toili.
Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya pada 12 April 2013 memutuskan vonis 4 (empat) tahun penjara bagi Eva, sesuai putusan Pengadilan Tinggi Sulteng Februari 2011 dan putusan PN Luwuk November 2010.
Eva dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 160 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas putusan Kasasi tersebut, Eva sedang mengajukan permohonan Peninjauan Kembali dengan Register Perkara No. 03/PID.PK/2014/PN.Lwk tertanggal 21 Agustus 2014. (MP/BHD)