Jika Sudah Endemi, Biaya Pasien COVID-19 Ditanggung BPJS Kesehatan
Selasa, 24 Mei 2022 -
MerahPutih.com - Kasus COVID-19 di tanah air terus melandai. Rencana peralihan menuju endemi COVID-19 pun, tengah dipersiapkan oleh pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, apabila COVID-19 menjadi endemi, maka penanganannya akan menjadi seperti penyakit biasa.
Baca Juga:
COVID-19 Melandai, Insentif Fiskal Kesehatan Turun Drastis
"Namanya endemi itu penyakitnya masih ada tapi sudah tidak lagi mewabah. Karena itu akan diperlakukan seperti penyakit infeksi lain seperti TB, pokoknya penyakit yang berkaitan dengan bakteri, virus, dan jamur yang biasa menjadi infeksi," ujar Muhadjir dalam keterangan persnya, Selasa (24/5).
Menurut dia, nantinya juga berlaku pada skema pembiayaan dan pengobatan pasien COVID-19 saat berstatus endemi. Pembiayaan perawatan pasien COVID-19, yang selama ini ditanggung langsung oleh pemerintah akan dialihkan ke BPJS Kesehatan.
"Nantinya pengobatan COVID-19 dengan BPJS juga akan dilakukan sesuai golongan keanggotaan," kata Menko PMK.
Saat ini, pertambahan kasus dan angka kematian akibat virus corona ini semakin menurun tiap harinya. Angka kasus aktif, positivity rate, tingkat okupansi rumah sakit juga terus menurun.
Berdasarkan survey internal yang telah dilakukan Kemenko PMK di 18 Rumah sakit DKI Jakarta pada bulan Februari 2022, saat ini angka kematian akibat COVID-19 di Indonesia telah turun di peringkat ke-14.
Angka COVID-19 sudah di bawah dari penyakit-penyakit yang lain. Misalnya paling tinggi kematian itu kanker, kemudian pneumonia, peneumonia non spesifik, dan penyakit ginjal.
"Dengan begitu maka ini mengindikasikan bahwa memang COVID-19 ini alhamdulillah sudah bukan lagi penyakit yang menyumbangkan angka kesakitan dan kematian yang tinggi," ucapnya. (Knu)
Baca Juga:
Menteri Muhadjir: Penanganan COVID-19 Seperti Penyakit Biasa Jika Endemi