Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Jhoni Allen Cs Tak Hadir, Sidang Gugatan AHY Ditunda 2 Pekan

Andika Pratama - Selasa, 30 Maret 2021

MerahPutih.com - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya kepada 10 mantan kadernya ditunda hingga 13 April 2021.

Majelis hakim mengatakan, alasan penundaan sidang karena pihak tergugat ataupun kuasa hukum tergugat tidak hadir dalam persidangan. Padahal, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan kepada 10 tergugat.

Baca Juga

Kubu AHY Pertanyakan Klaim Moeldoko Soal Pergeseran Ideologi Demokrat

"Tergugat 1-10 telah dapat panggilan namun sampai dengan siang ini tak ada pemberitahuan. Untuk itu, sidang perkara ini diundur ke Selasa, 13 April 2021," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di PN Jakarta Pusat, Selasa (30/3).

Adapun yang menjadi tergugat adalah Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.

Tak hanya itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly juga turut menjadi pihak tergugat.

Tim kuasa hukum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memperlihatkan legal standing dan surat kuasa di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/3) (ANTARA/Fauzi Lamboka)
Tim kuasa hukum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memperlihatkan legal standing dan surat kuasa di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/3) (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Petitum dalam gugatan ini yakni penggugat meminta majelis hakim menyatakan para pihak tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apa pun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.

Selain itu, penggugat meminta majelis hakim memutuskan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan para tergugat tidak berhak melaksanakan KLB.

Kemudian menyatakan dan menetapkan pertemuan KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021 berikut seluruh hasilnya tak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

Selanjutnya, menyatakan turut tergugat dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi, dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat dari para tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengklaim sebagai hasil KLB Demokrat.

Sementara itu, pihak tergugat atau KLB Demokrat Deli Serdang diketahui telah mendaftarkan perubahan susunan kepengurusan dan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat ke Kemenkumham.

Namun, hingga saat ini belum ada keputusan yang disampaikan Kemenkumham terkait permohonan tersebut. (Pon)

Baca Juga

Elite Partai Demokrat Ungkit 'Dosa' Moeldoko dalam Operasi Sajadah 2011

Baca Artikel Asli