Jerinx SID Dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya
Rabu, 01 Desember 2021 -
MerahPutih.com - Setelah 3,5 jam menjalani pemeriksaan berkas dan barang bukti, I Gede Aryastina alias Jerinx keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan mengenakan rompi merah, sambil menggandeng sang istri, Nora Alexandra.
Selepas menyelesaikan proses administrasi di Kejari Jakpus, Jerinx langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Baca Juga
Turun dari Mobil Polisi Sambil Gandeng Sang Istri, Jerinx Sampaikan Sikapnya
"Intinya semua ini akan saya hadapi dengan 'gentle'," ucap Jerinx di Jakarta, Rabu (1/12).
Setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima penyerahan berkas perkara dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya, Jerinx ditahan selama 20 hari ke depan, sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, drummer Band "Superman is Dead" tersebut ditetapkan sebagai tersangka pengancaman pegiat media sosial Adam Deni.
Ia diduga melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan mengirimkan pesan yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti korban.
Baca Juga
Adam Deni Ngaku Ditawari Uang Miliaran Rupiah untuk Cabut Laporan Terhadap Jerinx
Jerinx disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga menjelaskan, Jerinx ditahan sesuai ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP dengan terpenuhinya alasan subjektif dan objektif.
"Alasan subjektif tentu ada di Jaksa Penuntut Umum. Alasan obyektifnya antara lain ancamannya (hukuman) 6 tahun, dimungkinkan untuk dilakukan penahanan," kata Bima. (*)
Baca Juga