Turun dari Mobil Polisi Sambil Gandeng Sang Istri, Jerinx Sampaikan Sikapnya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 01 Desember 2021
Turun dari Mobil Polisi Sambil Gandeng Sang Istri, Jerinx Sampaikan Sikapnya

Tangkapan layar saat I Gede Aryastina alias Jerinx didampingi istrinya, Nora Alexandra tiba di Gedung Kejari Jakarta Pusat (Ist)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Tersangka kasus dugaan pengancaman I Gede Aryastina alias Jerinx resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Sesampainya di Gedung Kejari, Jerinx turun dari mobil Resmob Polda Metro Jaya sambil menggandeng istrinya, Nora Alexandra. Jerinx mengenakan kemeja putih dengan celana hitam. Tak lupa, Jerinx mengenakan masker dan juga topi.

Baca Juga

Datangi Polda Metro Jaya, Jerinx Bantah Mangkir

Kehadiran Jerinx ini terkait tahap dua atau penyerahan berkas dan tersangka kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan Adam Deni.

"Saya hadir sebagai bentuk sikap kooperatif saya untuk menjalani tahap kedua," kata drummer grup band Superman Is Dead (SID) tersebut kepada wartawan seraya memasuki gedung Kejari Jakarta Pusat, Rabu (1/12).

Sugeng Teguh, kuasa hukum Jerinx, hanya berharap kliennya tidak ditahan. "Kami akan mengikuti proses hukum," kata Sugeng Teguh.

Baca Juga

Bakal Diperiksa Polisi sebagai Tersangka, Jerinx Jatuh Sakit

Kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima endorse untuk mengaku positif COVID-19.

Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi Jerinx, kemudian dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik menghilangnya akun Instagram @jrxsid.

Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan ke Polda Metro Jaya. Mereka sebenarnya sempat menjalani dua kali mediasi untuk menyelesaikan permasalah ini.

Baca Juga

Perintah Kapolri, Jerinx dan Adam Deni Diminta Lanjutkan Mediasi

Namun, Adam Deni menutup pintu damai setelah mengaku ada berbagai pihak yang berusaha mengintervensi di dalam kasusnya.

Dalam kasus ini, Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Knu)

#Jerinx
Bagikan

Berita Terkait

Bagikan