Jerat Pasal Tersangka Buang Bayi di Solo, Bisa Dikenai Hukuman 15 Tahun Bui
Selasa, 23 Desember 2025 -
Merahputih.com - Polresta Surakarta menangkap pelaku pembuang mayat bayi di teras indekos wilayah Kelurahan/Kecamatan Jebres Solo, Senin (22/12).
Pelaku diketahui merupakan ibu kandungnya sendiri berinisial SA (22). SA nekat membunuh dan membuang bayinya lantaran malu atas kehamilan yang dialaminya.
Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit mengatakan, kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Surakarta. Pelaku ditangkap pada Senin kemarin pukul 15.30 WIB.
“Kami tangkap pelaku dari pengecekan CCTV dan keterangan saksi. Pelaku melahirkan di indekos tak jauh di lokasi kejadian pembuangan mayat bayi,” ujar Sigit dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Selasa (23/12).
Baca juga:
Penemuan Bayi Laki-laki di Gerobak PKL Gegerkan Warga Sragen
Pelaku SA sudah bekerja, dan tercatat sebagai warga Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan. Dan ditangkap di indekos lokasi melahirkan
“Bayi laki-laki tersebut sempat menangis. Panik dan takut perbuatannya diketahui penghuni kos lain, pelaku kemudian membungkam mulut bayi menggunakan tangan kanannya hingga bayi mengalami sesak napas,” katanya.
Dia mengatakan, dalam kondisi masih hidup, bayi kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan diletakkan di teras depan kost putri di wilayah Jebres.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 11.30 WIB, seorang penghuni kost berinisial R menemukan kardus tersebut dan mengira sebagai paket kiriman.
“Barang bukti diamankan handuk warna pink, sweater warna krem, serta jilbab coklat celana panjang hitam, pakaian dalam, dua lembar sprei, serta selimut warna biru,” katanya.
Hasil otopsi dari tim medis menyatakan, pada tubuh bayi ditemukan memar di bagian wajah dan leher. Kematian disebabkan kekerasan benda tumpul yang mengakibatkan bayi mati lemas akibat kekurangan oksigen.
“Terdapat memar pada wajah dan leher. Penyebab kematian karena mati lemas akibat kekurangan oksigen,” ucap dia.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) dan atau Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Kami masih mendalami keterangan pelaku, termasuk mengungkap siapa ayah biologis bayi tersebut. SA akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya. (Ismail/Jawa Tengah).