Jembatan Pintu Air 10 Kota Tangerang Dibuka, Ada Rekayasa Lalu Lintas

Kamis, 18 Juli 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Pemkot Tangerang kembali membuka akses di Jembatan Pintu Air 10. Dinas Perhubungan Kota Tangerang pun mulai menerapkan rekayasa lalu lintas satu arah selama masa uji coba, yakni pada 16-18 Juli 2024.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin menyebutkan, penerapan rekayasa lalu lintas satu arah tersebut dilakukan seiring rampungnya proses revitalisasi Jembatan Pintu Air 10.

Dishub Kota Tangerang akan menerapkan rekayasa lalu lintas dalam dua periode waktu, yakni pukul 06.00-16.00 WIB untuk kendaraan dari arah Jalan K.S Tubun, Jalan Cadas, dan Jalan Bayur.

Sebaliknya pada pukul 16.00-06.00 WIB, untuk kendaraan dari arah Jalan Marsekal Suryadharma, Jalan Pembangunan 3, dan Jalan Sitanala.

Jembatan Pintu Air 10 Kota Tangerang kembali dibuka
Jembatan Pintu Air 10 Kota Tangerang kembali dibuka. Foto: Humas Pemkot Tangerang
>“Alhamdulillah, proses revitalisasi Jembatan Pintu Air 10 sudah selesai serta siap digunakan kembali oleh masyarakat, selanjutnya hari ini juga sudah dimulai uji coba arus lalu lintas dengan penerapan rekayasa satu arah,” ujar Nurdin, Selasa (16/7).

Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely mengatakan, pembukaan arus lalu lintas satu arah ini juga dilakukan sebagai simulasi untuk menghindari kemacetan serta mendorong kelancaran di sekitar lokasi tersebut.

Terlebih, saat ini masih berlangsung proyek pembangunan (galian) di sekitar Jembatan Pintu Air 10 yang sedang dikerjakan Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang.

“Penerapan rekayasa lalu lintas satu arah ini diterapkan untuk mengantisipasi kemacetan karena sebentar lagi akan proyek galian di Simpang Tujuh. Jadi, rekayasa lalu lintas satu arah ini diharapkan akan efektif untuk mengurai potensi kepadataan kendaraan di sekitar kawasan tersebut,” tambah Suhaely.

Selain itu, Dishub Kota Tangerang juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan di Jembatan Pintu Air 10 agar selalu mengikuti rambu lalu lintas serta menaati rekayasa lalu lintas yang diberlakukan sementara ini. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan