Jemaah Haji Terpapar COVID-19 Semakin Bertambah

Kamis, 21 Juli 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah mencatat, sudah 15 ribu lebih haji telah tiba di Tanah Air dan sekitar 85 ribu lainnya masih berada di Arab Saudi untuk menanti giliran kepulangan.

Mulai Kamis (21/7), Daker Mekkah akan mulai memberangkatkan jemaah haji menuju Madinah. Mereka adalah jemaah haji yang diberangkatkan pada gelombang kedua yang tiba di Jeddah lalu menuju Mekkah untuk menjalani prosesi haji terlebih dahulu.

Baca Juga:

Seluruh Jemaah Haji Pulang ke Tanah Air Diwajibkan Jalani Skrining Kesehatan

Kementerian Kesehatan RI melaporkan sebanyak 18 orang jemaah haji Indonesia mengidap COVID-19 sepulang mereka di Tanah Air dari Arab Saudi.

"Per hari Rabu (20/7), tambah empat lagi jamaah haji Indonesia yang positif COVID-19," kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Budi Sylvana yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/7) malam.

Ia memaparkan, sebanyak 17 orang haji yang positif COVID-19 saat ini ada di Surabaya dan satu lainnya berada di Solo. Seluruh pasien mengalami gejala ringan sehingga memungkinkan untuk menjalani isolasi mandiri di tempat tinggal masing-masing.

Kementerian Kesehatan mewajibkan seluruh anggota jamaah haji Indonesia yang pulang dari Arab Saudi menjalani skrining kesehatan di setiap debarkasi untuk mencegah importasi kasus COVID-19.

Ketentuan pemeriksaan skrining Antigen COVID-19 yang semula secara acak dilakukan terhadap 10 persen dari jumlah jamaah haji setiap kloter, menjadi dilakukan terhadap seluruh jamaah haji yang kembali ke Indonesia.

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Pemberitahuan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Nomor SR.03.4/C/3519/2022 tentang Perubahan Ketentuan Bagi Pengawasan yang berlaku per 15 Juli 2022.

Skrining kesehatan dilakukan di debarkasi masing-masing. Terhadap jamaah yang dinyatakan reaktif atas hasil pemeriksaan Antigen, langsung menjalani tes RT-PCR.

"Bagi jamaah yang sehat, nanti mereka bisa kembali ke rumahnya masing-masing, tapi tetap diharuskan melakukan pemantauan secara mandiri selama 21 hari ke depan," katanya. (Asp)

Baca Juga:

Kemenag Minta Jemaah Haji Waspada setelah Belasan Positif COVID-19

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan