Jelang Pilkada, Jokowi Naikkan Tunjangan Insentif Anggota KPU se-Indonesia 50%
Selasa, 20 Agustus 2024 -
MerahPutih.com - Seluruh KPU daerah di Indonesia akan menggelar Pilkada Serentak pada 27 November 2024 mendatang, di luar Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan 6 wilayah Kota/Kabupaten di DKI Jakarta.
Total daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2024 sebanyak 545 daerah, dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Sekitar 3 bulan jelang pelaksanaan Pilkada itu, ada kabar baik bagi seluruh pegawai dan anggota KPU di tingkat pusat maupun daerah.
Hari ini, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan tunjangan insentif untuk seluruh pegawai dan anggota KPU, baik di tingkat pusat maupun daerah sebesar 50 persen, setelah tidak pernah naik selama 10 tahun sejak 2014.
"Dengan mempertimbangkan beratnya tugas KPU, saya ingin meminta maaf karena sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Informasi ini baru saya dapatkan kemarin," kata Jokowi, dalam Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung di Jakarta Convention Center, Selasa (20/8).
Baca juga:
Setelah mendapat informasi tunjangan insentif pegawai KPU tidak pernah naik selama 10 tahun, Jokowi langsung menandatangani persetujuan untuk kenaikan tunjangan pegawai KPU sebesar 50 persen.
"Saya pastikan tidak akan menghadiri rapat konsolidasi jika belum menandatangani keputusan ini," ungkap Presiden, yang langsung disambut dengan tepuk tangan meriah dari hadirin.
"Alhamdulillah, keputusan tersebut sudah saya tandatangani kemarin," imbuh presiden yang memimpin Indonesia selama 10 tahun terakhir dan akan menuntaskan masa jabatannya pada 20 Oktober mendatang itu. (*)