Jangan Main Layang-Layang Dekat Bandara Soetta, Sanksinya 3 Tahun Bui Denda Rp 1 M
Kamis, 10 Juli 2025 -
MerahPutih.com - Banyaknya aktivitas permainan layang-layang di sekitar area Runway 06 dan 07L Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) kerap menganggu operasional penerbangan mengakibatkan pesawat mengalami hambatan untuk mendarat atau lepas landas.
AirNav Indonesia mencatat sedikitnya terdapat 21 penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta gagal terbang dan mendarat hanya dalam periode 4-6 Juli 2025 lalu karena gangguan layang-layang.
Guna menangani gangguan aktivitas layang layang, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sebagai langkah penindakan tegas terhadap segala aktivitas yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Baca juga:
Akibat Layang-Layang, 32 Perjalanan Kereta Cepat Jakarta - Bandung Terganggu
Pasal 421 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan secara tegas mengatur setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan dapat diancam pidana
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, dalam keterangannya, dikutip Kamis (7/10)
Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta Putu Eka Cahyadhi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan operasional penerbangan di sekitar bandar udara, termasuk bermain layang-layang.
Baca juga:
"Kami minta kesadaran dan keikutsertaan masyarakat untuk menjaga keselamatan penerbangan dengan tidak menerbangkan layang-layang, drone, bermain laser atau objek udara lainnya dalam radius yang membahayakan," tandas pejabat Bandara Soetta itu. (*)