Jangan Hanya DIpecat, Mantan Dirut Garuda Juga Harus Diproses Hukum
Jumat, 06 Desember 2019 -
MerahPutih.com - Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai mantan Dirut PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra tak cukup hanya dipecat dari jabatannya. Neta menyebut, perlu ada proses hukum yang lebih serius mengingat adanya kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar.
"Direskrimsus Polda Metro Jaya juga harus segera menangkap dan menahannya dalam kasus penyelundupan komponen Harley-Davidson, yang merugikan negara miliaran rupiah," kata Neta kepada Merahputih.com di Jakarta, Jumat (6/12).
Baca Juga
Bosnya Tersangkut Dugaan Penyelundupan Harley, Operasional Garuda Tak Terganggu
Neta melanjutkan, dalam kasus penyelundupan yang diduga melibatkan Dirut Garuda ini, polisi juga perlu mengusut dengan serius, apakah penyelundupan itu baru pertama kali dilakukan atau sudah berulang kali terjadi tapi tidak terbongkar.

"Dengan demikian jajaran kepolisian bisa membongkar jaringan penyelundupan lewat pesawat udara, terutama yang melibatkan oknum pejabat tinggi," imbuh Neta.
Selama ini, lanjut Neta, aksi penyelundupan lewat udara hanya sekadar isu dan sangat sulit tersentuh karena diduga melibatkan orang orang penting. Jika polisi berhasil menuntaskan kasus penyelundupan yang diduga melibatkan Dirut Garuda ini, publik tentunya akan memberi apresiasi pada Polri.
"Publik akan melihat bahwa jajaran Polri tidak cuma berani menangkap dan menahan para penyelundup pakaian bekas dari luar negeri, yang jumlah kerugian negaranya tidak terlalu besar, tapi berani juga menangkap dan menahan penyelundup kelas kakap via udara," sebut Neta
Baca Juga
Dugaan Penyelundupan Harley Davidson Libatkan Bos Garuda, Erick Thohir: Ini Sangat Menyedihkan
Ia menyebut, Direskrimsus Polda Metro Jaya jangan tutup mata atau tebang pilih dalam menangani kejahatan, terutama yang melibatkan pejabat negara.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membeberkan kerugian negara akibat penyelundupan komponen Harley Davidson dan sepeda Brompton oleh Dirut Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra (Ari Ashkara).
"Potensi total kerugian negara berkisar antara Rp532 juta sampai dengan Rp1,5 miliar," ujar Sri Mulyani dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).

Sri Mulyani memaparkan, berdasarkan hasil penelusuran di pasaran, perkiraan nilai motor Harley-Davidson tersebut berkisar antara Rp200 juta hingga Rp800 juta per unit. Sedangkan nilai dari sepeda Brompton berkisar antara Rp50 juta hingga Rp60 juta per unit.
Baca Juga
Ini Penampakan Harley Davidson yang Diselundupkan di Pesawat Garuda
"Kami juga melihat beberapa transaksi keuangan yang ditengarai memiliki hubungan dengan inisiatif untuk membeli dan membawa motor tersebut ke Indonesia," tambah Sri Mulyani. (Knu)