Jamaah Islamiyah Kembali ke Pangkuan NKRI, Kemenag: Mereka Khilaf

Sabtu, 06 Juli 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Al-Jamaah Al-Islamiyah atau Jamaah Islamiah (JI) mengumumkan pembubaran organisasi dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ikrar dilakukan di Bogor pada 24 Zulhijjah 1445 H atau 30 Juni 2024. Pembubaran JI diumumkan melalui rekaman video yang memuat pernyataan atas hasil kesepakatan majelis para senior dengan para pimpinan lembaga pendidikan dan pondok pesantren yang berafiliasi dengan Al Jamaah Al Islamiyah.

Staf Khusus Menteri Agama bidang Radikalisme dan Intoleransi Nuruzzaman mengapresiasi pendekatan deradikalisasi dan Soft Approach oleh Densus 88 Anti Teror Polri.

Pria yang juga akrab disapa Bib Zaman ini berharap Densus 88 dapat terus mengawal proses deradikalisasi ini hingga sampai akar rumput simpatisan JI. Mereka semua perlu diajak untuk kembali ke NKRI jangan sampai seperti HTI.

Baca juga:

Jamaah Islamiyah Bubar, Pengamat Apresiasi Peran Densus 88

“Para petinggi JI sudah menyatakan bahwa selama ini mereka khilaf dan paham mereka salah. Saya kira sikap tegas JI untuk kembali ke NKRI patut diapresia, tidak ngambang seperti HTI,” tegas Bib Zaman dalam keterangannya, Sabtu (6/7).

Ada enam pernyataan sikap yang disampaikan atas nama 16 orang yang diumumkan dalam rekaman video tersebut. Salah satunya poinnya menyatakan pembubaran JI dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca juga:

Densus 88 Ringkus Residivis Kasus Terorisme di Karawang

Selain itu, ditegaskan juga kesiapan mereka untuk mengikuti peraturan hukum yang berlaku di NKRI serta berikut konsekuensi logisnya. Mereka juga menegaskan kesiapannya untuk terlibat aktif mengisi kemerdekaan sehingga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan bermartabat.

Ia juga meminta untuk melakukan proses pendampingan sejumlah pesantren yang selama ini terafiliasi dengan JI. “Pesantren dan Lembaga Pendidikan yang selama ini terafilisasi dengan JI juga sudah menyatakan kesiapannya untuk menggunakan kurikulum pendidikan yang dirumuskan negara. Ini perlu didampingi oleh jajaran Kementerian Agama,” ujar Bib Zaman.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan