Jalan Tol Fungsional Dibuka saat Nataru 2024/2025, Termasuk Ruas Solo - Yogyakarta

Kamis, 19 Desember 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - PT Jasa Marga mengoperasikan sejumlah ruas tol secara fungsional saat periode Nataru 2024/2025.

Jalan tol fungsional merupakan jalan bebas hambatan yang dapat digunakan secara darurat. Meski darurat, jalan bebas hambatan ini sudah dapat dilalui kendaraan hingga wilayah tertentu.

Ruas tol pertama yang difungsikan adalah Tol Solo–Yogyakarta–NYIA Kulonprogo, di mana ruas yang difungsionalkan yakni Segmen Klaten–Prambanan sepanjang 8,5 km.

Waktu pengoperasian ruas fungsional itu diberlakukan pada Jumat 20 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025 mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB yang berlaku dua arah.

Baca juga:

Tol Solo-Yogyakarta Dibuka saat Nataru, Urai Kemacetan Jalur Arteri

Kemudian yang kedua, ruas Tol Probolinggo–Banyuwangi sepanjang 10,3 km mulai dari akses GT Krakasan yang terhubung hingga Jalan Nasional Panglima Sudirman.

Lalu, ruas Tol Probolinggo–Banyuwangi rencananya bakal fungsional mulai dari Sabtu 21 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025 mulai pukul 06.00 hingga 16.00 WIB. Terakhir, yakni ruas Tol Jakarta Cikampek (Japek) II Selatan sepanjang 8,5 km.

Corporate Communication & Community Development Group Head JSMR, Lisye Octaviana menuturkan bahwa total panjang tol yang bakal difungsionalkan oleh JSMR mencapai 27,3 kilometer.

"Kami siapkan untuk penambahan kapasitas juga dan penambahan akses di tiga ruas tol fungsional," ujar Lisye dikutip kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/12).

Baca juga:

Libur Nataru, Rel Layang dan Underpass Joglo Proyek Peninggalan Gibran Dibuka Fungsional 20 Desember

Selain itu, Jasa Marga juga menambah situs lajur dan juga transaksi di Gerbang Tol untuk mengurangi terjadinya kepadatan.

“Kami juga menambahkan kapasitas di ruas Palikanci sepanjang kurang lebih 2 km, di km 208 sebanyak satu lajur," tutur Lisye.

Akan tetapi, ruas ini difungsionalkan situasional menunggu diskresi kepolisian apabila kondisi lalu lintas terjadi kepadatan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan