MerahPutih.com - Kasus anak berinisial MAS (14) yang membunuh ayahnya APW (40) dan neneknya RM (69), serta melukai ibunya AP (40) kini sudah mulai masuk Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Meski demikian, Kejari telah meminta kepolisian untuk melengkapi pemberkasan yang masih kurang
"Statusnya masih ada perbaikan berkas yang ada di Kepolisian, belum P21," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jaksel, Eko Budisusanto kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Senin (16/12).
Eko menyatakan belum menerima adanya pelimpahan atau tahap dua dari tersangka MAS. Alasan belum ada pelimpahan kedua lantaran berdasarkan komunikasi dengan penyidik memang masih dilakukan perbaikan. "Masih ada perbaikan sedikit berkas atau kelengkapan berkasnya," ujarnya.
Baca juga:
Polisi Bakal Periksa Psikiater yang Ditemui Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel
Dengan demikian, lanjut dia, sampai saat ini masih tahap P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi. Belum sampai P21 bahwa hasil penyidikan dikatakan lengkap. "Pada dasarnya ada keterangan berkas yang harus dilengkapi dari rekan-rekan penyidik," tutur pejabat Kejari Jaksel itu, dikutip Antara
Untuk diketahui, MAS diduga membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya, AP, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11) pukul 01.00 WIB.
Sebelumnya, kuasa hukum MAS, Amriadi Pasaribu menyebutkan polisi telah menyerahkan berkas MAS (14) sebagai terduga pelaku pembunuhan ke Kejari Jakarta Selatan, Senin pukul 14.00 WIB. (*)