Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Djoko Tjandra

Senin, 22 Maret 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa perkara dugaan suap pengurusan Fatwa di Mahkamah Agung (MA), Djoko Tjandra.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/3), dengan agenda pembacaan replik atas tanggapan pleidoi dari terdakwa atas tuntutan empat tahun penjara.

Baca Juga

Djoko Tjandra Ungkap Keterlibatan eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak

Dalam sidang, Jaksa membantah terkait perkara pertama atas pengurusan Fatwa MA yang disebut Djoko Tjandra, sebagai korban penipuan yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan rekannya Andi Irfan Jaya.

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra menjadi saksi untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11). (Antara/Desca Lidya Natalia)
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra menjadi saksi untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11). (Antara/Desca Lidya Natalia)

Menurut jaksa, berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi dalam persidangan terungkap kalau pertemuan antara Djoko dengan Pinangki dan Andi dilakukan dalam rangka meminta pengurusan Fatwa MA agar yang bersangkutan bebas dari jerat pidana dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

"Terlihat jelas kesamaan kehendak yang kemudian menjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan jaya. Bahkan terdakwa juga meminta untuk dibuatkan proposal agar terdakwa Djoko Tjandra mengetahui langkah-langkah apa saja yang akan dilakukan dalam rangka meminta fatwa MA," kata jaksa.

Terlebih, Jaksa menyakini adanya biaya yang disetorkan oleh Djoko untuk pengurusan Fatwa MA, dengan langkah awal sebuah action plan sebagaimana permintaan Djoko bukanlah korban penipuan.

"Diwujudkan dalam action plan dengan biaya awal USD1 Juta dan terdakwa bersedia berikan DP USD500 ribu yang dibayarkan melalui Herriyadi Angga Kusuma (almarhum, selaku adik ipar Djoko Tjandra)," ujar jaksa.

"Sehingga kami berpendapat bahwa pembelaan yang menyatakan terdakwa sebagai korban penipuan sangat tidak mendasar, sehingga harus di kesampingkan," sambung dia. (Pon)

Baca Juga

Sidang Pledoi, Djoko Tjandra Merasa Ditipu Pinangki

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan