Djoko Tjandra Ungkap Keterlibatan eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
MerahPutih.com - Djoko Tjandra mengungkapkan keterlibatan eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dalam kasus yang menjeratnya. Peran Najib Razak dalam perkara penghapusan red notice yakni merekomendasi Tommy Sumardi ke Djoko Tjandra.
Hal itu disampaikan Djoko Tjandra dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/3).
Baca Juga:
"Untuk bisa masuk ke Indonesia guna kepentingan pendaftaran permohonan PK tersebut, saya minta tolong kepada Tommy Sumardi yang saya kenal dan berdasarkan rekomendasi dari besan saudara Tommy Sumardi, sahabat saya, mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, untuk mengecek status DPO saya," kata Djoko Tjandra.
Setelah diyakinkan oleh Najib Razak, lantas Djoko Tjandra berkomunikasi dengan Tommy Sumardi perihal tersebut. Sehingga, terjadi kesepakatan antar keduanya.
"Saudara Tommy Sumardi menyanggupi, tetapi ada biayanya. Awalnya Tommy Sumardi meminta fee sebesar Rp15 miliar. Saya tawar menjadi Rp10 miliar dan Saudara Tommy Sumardi menyetujuinya," ujarnya.

Hanya saja, Djoko Tjandra dalam nota pembelaannya mengklaim tak mengetahui peruntukan uang tersebut. Hingga akhirnya, namanya terseret dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
"Saya tidak tahu untuk apa saja Tommy Sumardi menggunakan fee yang saya bayarkan tersebut. Itu jadi urusan dan tanggung jawab Tommy Sumardi. Kewajiban saya hanya membayar biaya sebesar Rp10 miliar yang kami sepakatin," kata Djoko Tjandra.
Baca Juga:
Djoko Tjandra Ngaku Sempat Diajak Rahmat Bertemu Ma'ruf Amin
Dalam rangkaian perkara suap red notice Irjen Napoleon Bonaparte divonis bersalah menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Sehingga, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun penjara. Hanua saja, dia mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sedangkan, Brigjen Prasetijo Utomo divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Sebab, dia terbukti menerima uang sebesar 100 ribu dolar AS. Jenderal bintang satu ini pun menerima putusan itu dan memilih tak mengajukan banding. Kedua jenderal polisi itu menerima uang dari Djoko Tjandra. Tapi pemberian uang itu melalui pengusaha Tommy Sumardi. (Pon)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku

KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur

Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
