Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Jaksa Bilang Eks Kapolres Bima Terima Rp 150 Juta per 1 Kg Sabu, Polda: Kita Dalami, Itu Baru Omongan

Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026

MerahPutih.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) masih menelusuri dugaan aliran dana dalam kasus peredaran 17 kilogram sabu yang menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.

Baca juga:

Polisi Tangkap Bandar Narkoba The Doctor Bagian Sindikat Koko Erwin Bima di Malaysia

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Roman Smaradhana Elhaj, menegaskan dugaan tersebut masih perlu pendalaman.

Itu nanti kita dalami. Itu baru omongan mereka,

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Roman Smaradhana Elhaj di Mataram, Jumat (22/5).

Polemik Kasus Sabu 17 Kg

Roman menjelaskan, informasi mengenai 17 kilogram sabu beredar sebelum penangkapan Didik Putra Kuncoro terkait kasus bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin.

Baca juga:

Pelaku yang Diduga 'Setor' Uang Miliaran ke Mantan Kapolres Bima Ditangkap saat Kabur ke Malaysia Lewat Jalur Ilegal

Menurut dia, Koko Erwin ditangkap bersama barang bukti setengah kilogram sabu hasil titipan Malaungi, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota.

“Masalahnya kalau yang sudah beredar itu, kita perlu pembuktian yang kuat. Makanya, yang jelas yang kita tangani, yang ada barang bukti setengah kilogram itu,” imbuh Roman, dilansir Antara

Petunjuk Jaksa Peneliti

Dugaan adanya aliran dana pertama kali diungkap jaksa peneliti Kejati NTB, Budi Muklish, pada 28 April 2026. Dia menyebut adanya setoran uang hasil peredaran narkotika yang masuk secara terstruktur ke kantong para tersangka, termasuk pejabat kepolisian.

Jadi, bukan hanya Rp 2,8 miliar itu saja. Itu pun kami yang ungkap, baru penyidik mau buka. Ada lagi aliran lainnya dari peredaran 17 kilogram, tiap satu kilogram itu ada setoran Rp150 juta ke atas. Itu makanya kami minta giring juga TPPU-nya,

Jaksa Peneliti Kejati NTB, Budi Muklish.
Baca Artikel Asli