Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Anies Sebut Bagian dari Proses Normal

Selasa, 08 Maret 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah pusat telah memutuskan Jakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Status PPKM Jakarta diturunkan setelah sebelumnya ibu kota berstatus level 3.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, penerapan PPKM Level 2 bukanlah hal yang baru. Ia menganggap diturunkannya level PPKM, sebagai bagian dari proses menuju kehidupan normal.

Baca Juga

NTB PPKM Level 1, MotoGP Siap Digelar

"Kita kan pernah mengalami, fase di mana kita berada di level 4, pernah berada di level 1, jadi ini bagian dari proses normal," ujar Anies di Jakarta, Selasa (8/3).

Anies menegaskan, pihaknya mengikuti aturan pemerintah pusat yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri/Inmendagri.

Baca Juga

Simak, Sejumlah Pelonggaran Aktivitas di Jabodetabek Selama PPKM Level 2

Orang nomor satu di Jakarta ini meminta agar warganya ikut berperan aktif dalam menurunkan angka penularan virus corona, dengan berpartisipasi vaksinasi COVID-19.

"Saya mengimbau kepada semua masyarakat untuk responsif terutama pda lansia, yang belum booster pada lansia dorong untuk melakukan vaksinasi booster," ucap Anies.

Meski varian baru Omicron yang merebak tidak memiliki tingkat gejala yang berat, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini tetap meminta masyarakat untuk selalu waspada.

"Itu sebabnya saya mengajak semua untuk responsif. Selain itu ya lebih waspada saja," tutupnya. (Asp)

Baca Juga

Pemprov DKI Belum Putuskan Nasib PTM saat PPKM Level 2

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan