Jakarta Sudah Aman, Gubernur Pramono Cabut Kebijakan WFH ASN Pemprov
Rabu, 03 September 2025 -
MerahPutih.com - Gubernur Pramono Anung mencabut kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) seluruh pegawai dinas-dinas di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Saya sudah memberikan pesan kepada kepala dinas terkait untuk instruksinya (WFH) itu dicabut. Maksimum hari ini," kata Pramono, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/9)
Pramono menjelaskan alasan pencabutan kebijakan WFH itu karena situasi dan aktivitas di Jakarta saat ini sudah berjalan dengan normal kembali pasca kerusuhan akibat demonstrasi beberapa hari lalu.
Baca juga:
Aksi Demonstrasi Bikin Suasana Kurang Kondusif, Beberapa Sekolah Terapkan PJJ pada Senin (1/9)
“Kenapa? Karena saya melihat kondisi masyarakatnya sudah normal kembali, seluruh transportasi sudah berjalan dengan normal,” tandas Gubernur.
Sebelumnya dilansir dari Antara, Gubernur Pramono menyetujui Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Provinsi DKI dapat menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sejak 28 Agustus lalu.
Pemberlakukan WFH bagi ASN Jakarta itu dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor e-0021/SE/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jakarta Chaidir.
Baca juga:
Sekolah Ditargetkan Kembali Lancar di Rabu, 3 September 2025
Dalam surat edaran itu, disebutkan pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah, wajib lapor kehadiran/presensi secara daring sebanyak dua kali, yaitu pagi dan sore. Kebijakan WFH itu diambil menyusul demonstrasi yang terjadi di beberapa titik di Jakarta. (*)