Jakarta Banjir Bukti Kinerja Anies Baswedan Buruk
Rabu, 18 Desember 2019 -
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta kembali mendapat kritikan pedas. Hal ini tak lepas dari adanya banjir yang terjadi di sejumlah tempat seperti kawasan Senayan, Sudirman hingga Rasuna Said.
Pengamat kebijakan publik Azas Tigor Nainggolan menilai, jika Pemprov DKI tengah diserang dengan berbagai isu miring, Gubernur Anies Baswedan cenderung 'lepas tangan'.
Baca Juga
Banjir Sejumlah Titik, Anggota DPRD DKI: Wajar Musim Kemarau Tak Keruk Waduk
"Akankah kepala dinas Bina Marga dan kepala dinas Lingkungan Hidup Jakarta dipecat gubernur Jakarta, Anies Baswedan atas tuduhan memasukan air ke dalam mal? Nah kalau sudah demikian gubernur Jakarta akankah menyalahkan dan memecat anak buahnya?," kata Azas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/12).

Azas mengingatkan saat kampanye pilkada Jakarta lalu, Anies Baswedan menjanjikan Jakarta bebas dari banjir.
"Terjadinya banjir atau genangan air di Jakarta akibat hujan hari ini membuktikan bahwa kinerja Anies buruk. Buktinya adalah turun hujan yang belum besar dan di awal musim saja sudah banjir Jakarta," papar Azas.
Baca Juga
Kawasan GBK Senayan Banjir, Warga: Cocok Nih Buat Ternak Lele
Azas menganggap bahwa pembangunan fisik yang dilakukan Anies Baswedan seperti membangun trotoar bahkan saluran air atau drainase hanya untuk membuat projek mengeluarkan uang dari APBD saja.
"Atas kejadian banjir yang merugikan warga Jakarta bisa menggugat Anies Baswedan sebagai gubernur Jakarta karena buruk kinerjanya dan merugikan," terang Koordinator Forum Warga Kota Jakarta ini.
Azas menduga, Kepala Dinas Bina Marga dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup perlu siap-siap jadi biang kesalahan banjir hari ini. Kepala Dinas Bina Marga dan kepala dinas Lingkungan Hidup akan dipecat karena memasukan air ke dalam mal.
Baca Juga
"Gubernur Anies Baswedan tidak salah. Jika ada masalah di Jakarta maka guber Anies Baswedan tidak salah dan yang salah adalah anak buah seperti kepala dinas serta para ASN Pemprov Jakarta," sebut dia. (Knu)