Jadi Tersangka Suap Izin Meikarta, KPK Tangkap Bupati Bekasi
Selasa, 16 Oktober 2018 -
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin terkait dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta, pada Senin (15/10) malam.
KPK telah lebih dulu mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pemerintah Kabupaten Bekasi, pada Minggu, (14/10) kemarin. Adapun 10 orang yang ditangkap terdiri dari unsur pejabat, pegawai negeri hingga pihak swasta.
"Untuk Bupati sedang dijemput dan dibawa ke KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/10).
Neneng sebelumnya sempat mengaku tak mengetahui soal operasi senyap lembaga antirasuah di wilayahnya. Dia menyatakan kaget mendengar kabar OTT tersebut.
"Saya demi Allah nggak tahu," ujar Neneng kepada wartawan di Pemkab Bekasi, Cikarang, Senin (15/10).
KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Selain Neneng dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan sembilan orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/10).
Laode menyatakan, pihaknya menduga Neneng Hasanah dan koleganya di Pemkab Bekasi menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta.
Menurut Laode, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar tersebut dibagi dalam tiga tahapan.
"Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama, bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas," ungkap Laode.
Leode melanjutkan, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kolega-koleganya tersebut sekitar Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar itu telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.
"Keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks yakni memiliki renvana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat penidikan," tandasnya.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: HPHSI Nilai Laporan Indonesialeaks Dimanfaatkan Untuk Agenda Politik