Headline

HPHSI Nilai Laporan Indonesialeaks Dimanfaatkan Untuk Agenda Politik

Eddy FloEddy Flo - Senin, 15 Oktober 2018
HPHSI Nilai Laporan Indonesialeaks Dimanfaatkan Untuk Agenda Politik

Ketua HPHSI Galang Prayogo (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Himpunan Pemerhati Hukum Siber Indonesia (HPHSI) menilai laporan investigasi IndonesiaLeaks mengenai dugaan perusakan barang bukti kasus suap judicial review impor daging sapi rawan dimanfaatkan untuk kepentingan politik oleh segelintir kelompok.

“Ketika laporan itu dipublikasikan oleh si empunya, penyebarannya ini yang justru menjadi semacam virus hoaks yang ingin membuat sensasi,” kata Ketua HPHSI Galang Prayogo kepada wartawan, Senin (15/10).

Galang mengatakan, sensasi yang hadir dari hasil laporan IndonesiaLeaks itu sekarang ditunggangi oleh sejumlah orang atau institusi yang kontra dengan orang-orang yang disebut dalam laporan ‘buku merah’ yang dirilis IndonesiaLeaks.

“Jadi bukan kontennya yang menjadi masalah. Justru, cara dan pola penyebarannya yang berpotensi menuai polemik. Netizen mengambil kesimpulan sepihak dan menyebarkannya dengan pandangan yang menyudutkan yang jadinya seperti hasutan,” ungkapnya.

Basuki Hariman dalam buku merahnya mencantumkan aliran dana ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Buku merah Basuki Hariman tercantum nama Kapolri Jenderal Tito Karnavian (MP/Dery Ridwansah)

“Menyikapi laporan ini, masyarakat seolah menampik kenyataan bahwa secara gamblang, baik KPK maupun Polri telah sepakat kasus itu sudah selesai. Baik itu pidananya yakni kasus suap impor kuota daging, maupun pemeriksaan internal dua penyidik KPK,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, Galang pun menyayangkan adanya sejumlah pihak yang menyeret laporan jurnalistik investigasi IndonesiaLeaks ke ranah politik.

“Kepolisian seolah sedang dihakimi dengan adanya laporan tersebut. Padahal, kasus ini praktis ada di KPK. Laporan investigasi tersebut hanya membahas persoalan yang sudah selesai, dan sekarang masyarakat kembali ber-euforia dengan memanfaatkan laporan IndonesiaLeaks sebagai amunisi menyerang kepolisian dan juga pemerintah,” tegasnya.

“Sekarang ada sekelompok orang menuntut Kapolri mundur, tangkap Kapolri, sementara KPK sendiri mengatakan kasusnya sudah diselesaikan. Fakta hukumnya sudah dibangun dan kini mau dirombak lagi dengan menggiring opini publik," imbuhnya.

Galang pun menegaskan, sejauh ini hubungan maupun kinerja KPK dan Polri dalam keadaan yangmenanjak dan dibutuhkan kepercayaan masyarakat untuk bisa tetap meningkatkan kinerjanya.

“Sudah saatnya memercayakan tugas penegakkan hukum kepada yang berwenang. Kalau penyebaran berita dengan menambahkan keterangan menyesatkan ini terus berlanjut, laporan IndonesiaLeaks hanya akan digunakan sebagai alat untuk sekelompok orang dalam aksi main hakim sendiri,” tandasnya.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Sambut Bulan Inklusi Keuangan, Do-It Berikan Penyuluhan dan Edukasi Finansial Kepada Warga di Pulau Jawa

#KPK #Kartel Sapi #Impor Sapi #Tito Karnavian
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
KPK mendalami keterangan Ahmad Ali terkait jasa pengamanan dan dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
KPK masih gunakan sprindik umum dan telah mengamankan barang bukti Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
Bagikan