Jadi Tersangka, Sopir Truk Penabrak Patwal di Tol Cikampek Langsung Dipenjara
Jumat, 29 Oktober 2021 -
Merahputih.com - Sopir truk berinisial CS yang menabrak anggota Patroli dan Pengawalan (Patwal) Polda Metro Jaya, Iptu Dwi Setiawan di KM 13.400 Tol Cikampek ditetapkan sebagai tersangka. CS diduga lalai saat berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan maut.
"Pelaku sudah ditahan dan statusnya sudah naik menjadi tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jumat (29/10).
Baca Juga:
Hari Santri, Menag Yaqut Apresiasi Kemampuan Pesantren Hadapi COVI-19
Kecelakaan bermula ketika CS yang tengah mengemudikan truk menerima panggilan telepon dan dilanjutkan dengan bermain handphone. Di situlah pelaku kemudian kehilangan konsentrasi hingga menabrak Iptu Dwi Setiawan.
Ketika ada kendaraan di depannya yang memperlambat kecepatan, pelaku kaget dan banting stir kendaraan ke kanan.
"Saat itulah korban ada di sebelah kanan, almarhum tersenggol dan menabrak guard rail sehingga terpental sebelum akhirnya tertabrak kendaraan tersebut," imbuhnya.
Korban tewas saat tengah bertugas mengawal rombongan supervisi vaksinasi. "Almarhum gugur ketika sedang melaksanakan tugas pengawalan. Yaitu mengawal rombongan supervisi vaksinasi merdeka aglomerasi," kata Sambodo.
Rombongan supervisi vaksinasi yang dikawal korban berangkat dari Polda Metro Jaya menuju Polres Kabupaten Bekasi.
Pelaku CS ini pun telah diperiksa intesif oleh kepolisian dari Kamis (28/10) sore. Hari ini polisi mengumumkan sopir CS ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga
Wagub Riza Bantah Anies Lakukan Malaadministrasi Ganti Rugi Rusun Petamburan
Pelaku dijerat di Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sopir tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Pelaku ditahan karena statusnya sudah naik tersangka dan kami lakukan penahanan sampai 20 hari ke depan atau diperpanjang," tutur Sambodo. (Knu)