Jadi Tersangka, Sopir Truk Penabrak Patwal di Tol Cikampek Langsung Dipenjara
Ilustrasi korban kecelakaan. Foto: Istimewa
Merahputih.com - Sopir truk berinisial CS yang menabrak anggota Patroli dan Pengawalan (Patwal) Polda Metro Jaya, Iptu Dwi Setiawan di KM 13.400 Tol Cikampek ditetapkan sebagai tersangka. CS diduga lalai saat berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan maut.
"Pelaku sudah ditahan dan statusnya sudah naik menjadi tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jumat (29/10).
Baca Juga:
Hari Santri, Menag Yaqut Apresiasi Kemampuan Pesantren Hadapi COVI-19
Kecelakaan bermula ketika CS yang tengah mengemudikan truk menerima panggilan telepon dan dilanjutkan dengan bermain handphone. Di situlah pelaku kemudian kehilangan konsentrasi hingga menabrak Iptu Dwi Setiawan.
Ketika ada kendaraan di depannya yang memperlambat kecepatan, pelaku kaget dan banting stir kendaraan ke kanan.
"Saat itulah korban ada di sebelah kanan, almarhum tersenggol dan menabrak guard rail sehingga terpental sebelum akhirnya tertabrak kendaraan tersebut," imbuhnya.
Korban tewas saat tengah bertugas mengawal rombongan supervisi vaksinasi. "Almarhum gugur ketika sedang melaksanakan tugas pengawalan. Yaitu mengawal rombongan supervisi vaksinasi merdeka aglomerasi," kata Sambodo.
Rombongan supervisi vaksinasi yang dikawal korban berangkat dari Polda Metro Jaya menuju Polres Kabupaten Bekasi.
Pelaku CS ini pun telah diperiksa intesif oleh kepolisian dari Kamis (28/10) sore. Hari ini polisi mengumumkan sopir CS ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga
Wagub Riza Bantah Anies Lakukan Malaadministrasi Ganti Rugi Rusun Petamburan
Pelaku dijerat di Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sopir tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Pelaku ditahan karena statusnya sudah naik tersangka dan kami lakukan penahanan sampai 20 hari ke depan atau diperpanjang," tutur Sambodo. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Tim SAR Gabungan Evakuasi Jenazah Pesawat ATR 42-500 dari Tebing Curam Bulusaraung
Tim SAR Evakuasi Korban Jatuhnya Pesawat ATR-42-500 di Sulsel Hari ini, Identitas belum Diketahui
Korban Tewas Kecelakaan di Spanyol Capai 42 Orang, Bentuk Tim Khusus Penyelidikan
Aspal Berdarah Kalideres: Nenek 73 Tahun Tewas Usai Senggolan Maut Dekat Pabrik Kaleng
Anggota Keluarga Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Datangi RS Polri Polda Sulsel, Serahkan Sampel DNA
Bus AKAP PO Rosalia Indah Terbakar di Tol Solo–Ngawi, Diduga Korsleting
Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Sulsel, DPR : Peringatan Keras untuk Industri Penerbangan Indonesia
Kereta Cepat di Spanyol Tewaskan 21 Orang, Jumlah Korban Bisa Bertambah dengan 300 Orang Mengalami Luka Serius
Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja Capai Rp 3,2 Triliun, Ada 153.141 Korban Kecelakaan
Tim SAR Polda Sulsel Lampauui Cuaca Ekstrem, Tembus Lereng Gunung Bulusaraung hingga Berbuah Temuan Puing Pesawat ATR 42-500