Jadi Tersangka, Ambroncius Nababan Langsung Dijemput Polisi
Selasa, 26 Januari 2021 -
Merahputih.com - Ketua Umum Projamin (Pro Jokowi-Ma’ruf Amin), Ambroncius Nababan dijemput penyidik Dittipid Siber Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan bernada rasial kepada Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
"Sekitar pukul 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri, saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Selasa (26/1).
Baca Juga
Usut Dugaan Rasis Oleh Relawan Jokowi, Penyidik Pakai Konsep Komjen Listyo
Penetapkan sebagai tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli soal kasus tersebut. Setelah itu, polisi langsung melakukan gelar perkara dan mendapatkan hasil Ambroncius Nababan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada tersangka AN sebagai tersangka, saat ini dalam pemeriksaan,” terangnya.

Seperti diketahui, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat melaporkan politikus partai Hanura Ambroncius Nababan ke Polda Papua Barat.
Ambroncius dilaporkan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian bernada rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai melalui Facebook. Dalam postingannya, Ambroncius Nababan menyandingkan foto Pigai ini dengan Gorilla.
Duduk persoalannya, Pigai disindir oleh Ambroncius melalui media sosial karena menolak vaksin yang diprogramkan pemerintah.
Baca Juga
Bareskrim Segera Periksa Relawan Jokowi Terkait Kasus Dugaan Rasis
Dalam hal ini, Ambroncius langsung dijemput paksa oleh polisi pada Selasa (26/1) sore setelah polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ambroncius dipersangkakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 jo Pasal 4 huruf B ayat (2) UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan juga pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Knu)